Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panji Gumilang Cabut Gugatan Terhadap Mahfud MD

Widi Kusnadi - Ahad, 23 Juli 2023 - 10:47 WIB

Ahad, 23 Juli 2023 - 10:47 WIB

2 Views

Indramayu, MINA – Pemimpin pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Menkopolhukam Mahfud MD. Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.

Menurut Hendra, alasan Panji Gumilang cabut gugatannya lantaran Mahfud MD merupakan orang baik.

Selain itu, Mahfud MD juga disebut memberi statement yang baik kepada Al Zaytun.

Panji Gumilang sebelumnya menggugat Mahfud MD secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Wamendiktisaintek Dorong Peran Organisasi Kemahasiswaan Dukung Pembangunan Nasional

Dalam gugatan itu, Panji Gumilang meminta biaya ganti rugi senilai Rp 5 triliun.

Hendra mengaku ia hanya diperintah Panji agar mencabut gugatan terhadap Mahfud MD sebelumnya.

Hendra mengatakan, setelah mencabut gugatan itu, pihak Panji Gumilang akan melayangkan gugatan terhadap RK yang diduga adalah Ridwan Kamil, gubernur Jawa Barat. (R/P2)/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: TNI AL Bersama Masyarakat Pesisir Bongkar Pagar Laut 30 KM di Tangerang

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia