Indramayu, MINA – Pemimpin pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Menkopolhukam Mahfud MD. Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.
Menurut Hendra, alasan Panji Gumilang cabut gugatannya lantaran Mahfud MD merupakan orang baik.
Selain itu, Mahfud MD juga disebut memberi statement yang baik kepada Al Zaytun.
Panji Gumilang sebelumnya menggugat Mahfud MD secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: H+4 Lebaran, Pemudik Mulai Berdatangan di Terminal Pulo Gebang
Dalam gugatan itu, Panji Gumilang meminta biaya ganti rugi senilai Rp 5 triliun.
Hendra mengaku ia hanya diperintah Panji agar mencabut gugatan terhadap Mahfud MD sebelumnya.
Hendra mengatakan, setelah mencabut gugatan itu, pihak Panji Gumilang akan melayangkan gugatan terhadap RK yang diduga adalah Ridwan Kamil, gubernur Jawa Barat. (R/P2)/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tanggapi Tarif Resiprokal AS 32 Persen Indonesia Siapkan Strategi Menghadapinya