Kairo, MINA – Parlemen Mesir sangat menyetujui perubahan konstitusional untuk menghilangkan batas masa jabatan presiden bagi Presiden Abdul Fattah al-Sisi, sehingga memberinya peluang tetap berkuasa hingga 2034.
Persetujuan Parlemen atas proses perubahan konstitusi adalah bagian dari awal prosedur amandemen yang masih akan melalui beberapa proses lagi yang terakhir melalui referendum nasional. Demikian Maan News Agency melaporkan, Sabtu (16/2).
Perubahan telah disetujui, pada Kamis lalu, oleh 485 anggota parlemen di badan 596 kursi, yang memungkinkan al-Sisi untuk menjalankan dua kali lagi selama jangka waktu enam tahun dan tetap berkuasa sampai 2034.
Ketua Parlemen Ali Abdel Aal mengatakan, proses selanjutnya akan dibahas oleh Komite Urusan Konstitusi dan Legislatif selama 60 hari sebelum diajukan ke referendum.
Baca Juga: AS Tingkatkan Serangan terhadap Cabang Al-Qaeda Hurrasud-Din
Referendum nasional kemungkinan akan berlangsung sebelum Mei, karena dimulainya bulan suci Ramadhan sekitar 6 Mei. (T/R03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mesir akan Jadi Tuan Rumah KTT Arab tentang Rekonstruksi Gaza