PARLEMEN YUNANI AKUI NEGARA PALESTINA

Parlemen Yunani. (Foto: Worldbulletin)
Parlemen Yunani. (Foto: Worldbulletin)

Athena, 11 Rabi’ul Awwal 1437/22 Desember 2015 (MINA) – Parlemen Yunani mengakui keberadaan negara Palestina. Hal itu terungkap usai pemungutan suara parlemen yang dihadiri oleh Presiden Otoritas Palestina Mahmud Abbas, Selasa (22/12).

Hampir seluruh anggota parlemen mengangkat tangan, mendukung Palestina sebagai negara dengan batas wilayah setelah Perang Enam Hari 1967, demikian Worldbulletin dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Selasa.

Pekan lalu, Komite Urusan Luar Negeri Parlemen Yunani dengan suara bulat menyetujui mosi untuk mengakui Palestina.

Dalam sambutannya di Parlemen Yunani, Abbas mengatakan, langkah pemerintah Yunani mengakui Negara Palestina akan tercatat dalam sejarah. “Inisiatif Parlemen Yunani akan menjadi sebuah kontribusi tersendiri untuk membentuk negara Palestina,” katanya.

Abbas menyampaikan rasa terima kasih dari rakyat Palestina. “Kami sangat bangga, kami di sini menerima dukungan penuh Yunani,” katanya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengungkapkan, setelah Perdana Menteri Yunani mengunjungi Palestina baru-baru ini, akan disusul pula oleh Presiden Yunani dan Ketua Parlemen Yunani dalam waktu dekat.

Eropa Akui Palestina

Mayoritas negara-negara besar di Benua Biru mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Pada Oktober 2014 lalu, Swedia secara resmi mengakui negara Palestina, menjadi negara Uni Eropa (UE) pertama yang mengambil langkah tersebut.

Swedia adalah negara Eropa ke delapan yang mengakui negara Palestina setelah Republik Ceko; Hongaria; Polandia; Bulgaria; Rumania; Malta, dan Siprus yang membuat pengakuan mereka beberapa waktu sebelum mereka menjadi anggota UE.

Sementara Swedia adalah negara ke 135 yang mengakui negara Palestina. Sekitar 2.014 suara pengakuan bergema di sejumlah ibukota di Eropa.

Pada bulan yang sama, Parlemen Inggris Raya juga mengadopsi resolusi yang tidak mengikat, mendesak London untuk segera mengakui negara Palestina.

Pada awal November, Parlemen Spanyol pada resolusi yang tidak mengikat, mendesak Madrid untuk mengakui negara Palestina sesuai perbatasan 1967.

Sebulan kemudian, pada 2 Desember 2014, mayoritas Anggota Parlemen Perancis menyetujui resolusi yang tidak mengikat, menyerukan Paris untuk mengakui negara Palestina.

Pada 11 Desember 2014, giliran Parlemen Irlandia mengadopsi resolusi tidak mengikat, mendesak pemerintah Irlandia untuk mengakui Palestina. Sehari kemudian, Parlemen Portugis mengambil langkah serupa.

Pada awal tahun 2015, Parlemen Belgia dan Italia mengadopsi resolusi yang sama.

Di lain benua, mayoritas negara-negara di Afrika, Asia dan Amerika Latin juga telah mengakui negara Palestina, yang membentuk sekitar 135 negara mengambil langkah mengakui Palestina sebagai sebuah negara.

Pada 30 September lalu, untuk pertama kalinya di markas besar PBB di New York sebagai isyarat simbolis. (T/P011/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.