New York, MINA – Majelis Umum PBB pada Selasa (2/12) mengadopsi sebuah resolusi yang menyatakan, pendudukan berkelanjutan Israel dan aneksasi de facto atas Dataran Tinggi Golan Suriah adalah tindakan ilegal, serta menuntut penarikan penuh hingga garis 4 Juni 1967.
Rancangan resolusi yang diajukan oleh Mesir itu disahkan dengan 123 suara mendukung, 7 menolak, dan 41 abstain. Al-Jazeera melaporkan.
Dalam teks resolusi, keputusan Israel pada 14 Desember 1981 untuk memberlakukan hukum, yurisdiksi, dan administrasinya di wilayah Golan yang diduduki dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki validitas apa pun.
Resolusi tersebut kembali menegaskan tuntutan agar Israel menarik diri dari seluruh wilayah Dataran Tinggi Golan yang diduduki hingga garis 4 Juni 1967, sesuai dengan resolusi-resolusi relevan Dewan Keamanan PBB.
Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal
Majelis Umum juga menilai, kelanjutan pendudukan dan aneksasi de facto wilayah itu menjadi penghalang serius bagi terwujudnya perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan di kawasan.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi
















Mina Indonesia
Mina Arabic