Jakarta, 14 Rabi’ul Akhir 1438/13 Januari 2017 (MINA) – Persidangan dugaan penodaan agama dengan terdakwa mantan Gubernur Provinsi DKI Jakarta atas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah sampai pada pemeriksaan saksi-saksi pelapor, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, menilai bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap saksi-saksi, yakni, Pedri sendiri, Irena Handono dan Syamsu Hilal.
“Ada ancaman dari pihak terdakwa untuk mempidanakan para saksi, tindakan ini akan merusak sistem hukum di Indonesia,” ujar Pedri dalam keterangan tertulis yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Jumat (13/1).
Menurutnya, Tim Penasehat Hukum Ahok lebih banyak mengejar dan mempertanyakan hal-hal terkait dengan pribadi saksi-saksi dan bertendensi menghancurkan kredibilitas, padahal, lanjutnya, saksi pelapor adalah korban, dan hanya menyampaikan apa yang ia dengar, ia lihat dan ia rasakan atas peristiwa tindak pidana penodaan agama.
“Saksi yang melaporkan tindak pidana ini adalah korban atas penodaan agama yang dilakukan oleh terdakwa (Ahok) sebagaimana juga umat Muslim seluruh dunia yang merasa kitab sucinya dinodai oleh terdakwa,” katanya.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
ia, juga pihak saksi pelapor juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar lebih berperan aktif secara maksimal memeprhatikan dan membatasi pertanyaan yang tidak relevan dari pihak terdakwa dalam persidangan. Menurutnya hal itu perlu dilakukan demi menjaga marwah dan martabat persidangan yang terhormat. “Ini penting karena JPU adalah pengacara negara yang harus mempertahankan kebenaran surat dakwaan,” katanya. (L/R08/RS1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina