Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Bentuk Tim Kaji Kasus First Travel

Rendi Setiawan - Rabu, 30 Agustus 2017 - 13:23 WIB

Rabu, 30 Agustus 2017 - 13:23 WIB

1018 Views

Kantor First Travel (Sumber: Ihram)

Kantor First Travel (Sumber: Ihram)

 

Jakarta, MINA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) kemarin, Selasa (29/8), pemerintah membentuk tim kecil untuk mengkaji kasus penipuan jamaah umrah oleh First Travel.

“Dalam rapat kemarin kita bentuk tim kecil untuk mengkaji lebih jauh mengenai First Travel itu,” ujar Wiranto kepada wartawan usai menghadiri sebuah Simposium Nasional di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Wiranto mengungkapkan, tim kecil itu nantinya akan mengkaji mengenai jumlah kekayaan First Travel, jumlah nasabah, hingga langkah-langkah apa yang sudah First Travel lakukan dan apa yang belum dilakukan.

Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis

Nggak sembarang, jadi harus lengkap dulu baru ada tindakan dari kepolisian,” katanya.

Wiranto menegaskan, untuk jamaah umrah gagal berangkat yang disinyalir menyentuh kerugian hingga mencapai angka lebih dari Rp800 miliar, maka yang bertanggung jawab adalah pihak-pihak yang telah melakukan aksi penipuan ini.

“Sedang kita dalami berapa aset kekayaan First travel. Uang itu nggak mungkin menguap. Uang tiba-tiba ilang menguap nggak ada itu. Ini pindah tempat, kita cari uang itu untuk mengganti uang nasabah. Jadi apa aja tetap ada harganya,” tegasnya.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data pelacakan duit calon jemaah umrah First Travel ke Bareskrim Polri. Dari hasil penelusuran PPATK, diketahui uang calon jemaah umrah First Travel ada yang digunakan untuk perjalanan umrah tapi ada juga yang diduga diselewengkan.

Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia   

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel. Ketiganya yakni Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.

Tindak pidana yang disangkakan kepada bos First Travel ini merugikan puluhan ribu orang. Total jemaah promo yang mendaftar ke First Travel sepanjang Desember 2016 hingga Mei 2017 mencapai 72.682 orang. Sebanyak 14 ribu orang sudah diberangkatkan.

Sedangkan kerugian jemaah dihitung dari paket promo yang dibayarkan, yakni paket Rp 14,3 juta, dikalikan 58.682 orang yang belum berangkat, sehingga total menjadi Rp 839 miliar. (L/R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Banjir di Makasar Rendam Rumah Dinas Gubernur dan Kapolda

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Breaking News
Indonesia
Indonesia