Ramallah, MINA – Pemerintah Palestina mendesak Israel untuk mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai akibat hukum pendudukan Israel atas tanah Palestina sejak 1967.
Dalam sebuah pernyataan, Kepresidenan Palestina menyatakan, keputusan ICJ sebagai kemenangan atas keadilan dan menegaskan bahwa pendudukan Israel adalah ilegal.
“Keputusan tersebut menyerukan Israel untuk menghentikan pendudukannya, segera mengakhiri kehadirannya di wilayah Palestina, menghentikan semua kegiatan pemukiman, mengevakuasi pemukim, dan memberikan kompensasi atas kerugian materi dan moral yang diderita individu di wilayah pendudukan Palestina,” kata Kepresidenan Palestina dalam sebuah pernyataan pada Jumat (19/7), Wafa melaporkan.
Palestina juga mendesak komunitas internasional untuk memaksa Israel agar segera mengakhiri pendudukan dan proyek kolonialnya tanpa syarat atau pengecualian.
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian
ICJ memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.
“Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam di Den Haag, Belanda, Jumat (19/7).
Pengadilan juga memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.
Israel juga diminta segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.[]
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)