Jakarta, 4 Rabi’ul Awwal 1437/15 Desember 2015 (MINA) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyiapkan peta (road map) wajib belajar (wajar) 12 tahun.
Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, beberapa perangkat yang disiapkan menuju wajar 12 tahun antara lain hukum dan penyediaan sarana prasarana berupa guru, unit sekolah baru (USB) dan ruang kelas baru (RKB). Laman resmi Kemendikbud yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
“(Dulu) wajar enam tahun ditetapkan pada 1984 setelah pemerintah menyiapkan supply side-nya. Sekolah-sekolah SD dibangunnya tahun 70an, lalu pada 1984 baru (diberlakukan) wajar enam tahun. Sekarang, yang kita harus lakukan juga adalah menyiapkan supply side-nya, yaitu guru dan ruang sekolah, sehingga begitu nanti ketok palu, kita sudah siap,” ujarnya usai berbicara pada Seminar Nasional Wajar 12 Tahun di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (15/12).
Mendikbud mengatakan, pemerintah harus menambah kemampuan untuk menampung semua lulusan SMP yang akan melanjutkan ke jenjang selanjutnya, baik SMA atau SMK. Namun ia menegaskan, usaha memperluas penyediaan sarana prasarana tidak boleh mengesampingkan kualitas tenaga didik dan tenaga kependidikan.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
“Pendidikan merupakan suatu proses yang dilakukan secara bertahap. Kita melihatnya begitu. Membangun sekolah itu cepat. Tapi mengisi anaknya tidak cepat. Anak-anak lulus SMP dan SMA juga tahunan. Kita membayangkan pertumbuhan sekolah seimbang dengan pertumbuhan lulusan,” tutur Anies.
Ia juga mengatakan, hasil dari proses pendidikan tidak dapat dilihat dengan instan, melainkan akan terlihat dalam jangka waktu panjang. Pendidikan diharapkan bisa menjadi eskalator sosial-ekonomi dan bisa mengejar ketertinggalan dan kemiskinan di berbagai daerah di Indonesia.
“Karena itu road map yang disusun mencerminkan kondisi tiap daerah karena masing-masing berbeda,” ujarnya. Sementara terkait perangkat hukum, Mendikbud mengatakan, akan ada pembahasan dengan DPR mengenai payung hukum untuk wajar 12 tahun. (T/P006/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina