Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintahan Trump Ajukan Banding demi Selamatkan Tarif 10 Persen

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Selasa, 12 Mei 2026 - 06:08 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:08 WIB

21 Views ㅤ

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (foto : x)

Washington, MINA – Pemerintah Amerika Serikat yang saaat ini dipimpin Donald Trump meminta pengadilan perdagangan federal tetap memberlakukan tarif global 10 persen yang diterapkan Presiden Donald Trump selama proses banding berlangsung.

Langkah itu dilakukan setelah pengadilan sebelumnya memutuskan kebijakan tarif tersebut melanggar hukum perdagangan AS. Anadolu melaporkan, Selasa (12/5).

Departemen Kehakiman AS dalam dokumen pengajuan banding menyatakan pencabutan tarif secara langsung berpotensi memicu gelombang tuntutan dari para importir dan mengganggu agenda perdagangan pemerintah.

Pemerintah juga menilai keputusan pengadilan dapat menimbulkan ketidakpastian besar terhadap kebijakan ekonomi dan perdagangan internasional Amerika Serikat.

Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal

Sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan tarif global 10 persen yang diberlakukan Trump tidak sah secara hukum.

Majelis hakim menilai penggunaan Section 122 Trade Act 1974 sebagai dasar kebijakan tersebut tidak memenuhi syarat “krisis neraca pembayaran” sebagaimana diatur dalam undang-undang perdagangan AS.

Tarif global itu mulai diberlakukan setelah Mahkamah Agung AS pada Februari 2026 membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Trump sebelumnya yang diterapkan melalui Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Sebagai pengganti, Trump kemudian memberlakukan tarif universal 10 persen terhadap barang impor dari hampir seluruh negara selama 150 hari hingga Juli 2026.

Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi

Data pemerintah AS menunjukkan lebih dari 170 ribu importir telah membayar deposit tarif terhadap sekitar 13 juta produk impor sejak kebijakan tersebut berlaku.

Sepanjang Maret 2026 saja, otoritas bea cukai AS disebut telah mengumpulkan sekitar 8 miliar dolar AS dari tarif tersebut. Kebijakan itu menuai penolakan dari banyak pelaku usaha kecil karena dinilai meningkatkan biaya impor dan membebani rantai pasok domestik.

Perseteruan hukum terkait tarif Trump diperkirakan masih akan berlangsung panjang dan berpotensi memengaruhi stabilitas perdagangan global. Kkebijakan tarif proteksionis AS dapat memperbesar ketegangan dagang internasional, terutama dengan China dan mitra dagang utama lainnya.

Di sisi lain, pemerintahan Trump tetap mempertahankan tarif sebagai instrumen utama untuk melindungi industri domestik dan menekan defisit perdagangan Amerika Serikat. []

Baca Juga: AS Dilaporkan Serang Pulau Qeshm di Selat Hormuz, Ledakan Terdengar di Pesisir Selatan Iran

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda