Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkab Aceh Utara Tetapkan Lokasi Huntara bagi Korban Banjir Bandang

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Widi Kusnadi - Ahad, 4 Januari 2026 - 17:38 WIB

Ahad, 4 Januari 2026 - 17:38 WIB

33 Views

Pemkab Aceh Utara Tetapkan Lokasi Huntara bagi Korban Banjir Bandang
pembangunan hunian smentara (foto : x)

Aceh Utara, MINA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menetapkan lokasi pembangunan hunian sementara (Huntara) tahap pertama bagi warga terdampak banjir bandang melalui surat keputusan (SK) bupati yang telah diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin mengatakan, SK penetapan lokasi Huntara tersebut telah ditandatangani Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, pada 30 Desember 2025.

“Surat penetapan lokasi Huntara tahap pertama sudah ditandatangani Pak Bupati dan telah kami serahkan kepada BNPB,” ujar Jamaluddin kepada wartawan, Ahad (4/1).

Ia menjelaskan, pembangunan Huntara tahap pertama akan dilaksanakan oleh BNPB bekerja sama dengan PT Nindya Karya (Persero), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Harga Jual Emas Hari Ini, Jumat 6 Maret 2026

Menurut Jamaluddin, lokasi Huntara tahap pertama meliputi sejumlah desa di tiga kecamatan. Di Kecamatan Langkahan, Huntara akan dibangun di kawasan Desa Buket Linteung, Leubok Pusaka, Simpang Tiga, Tanjong Dalam, dan Desa Cot Bada.

Sementara di Kecamatan Lapang, Huntara direncanakan berdiri di Desa Matang Baroh dan Desa Kuala Cangkoy. Adapun di Kecamatan Seunuddon, pembangunan Huntara akan dilakukan di Desa Ulee Rubek Barat dan Desa Ulee Rubek Timur.

Jamaluddin menambahkan, Bupati Aceh Utara berharap pembangunan Huntara dapat segera dimulai dan diselesaikan sebelum memasuki bulan Ramadhan agar para korban banjir dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang.

“Bupati meminta agar Huntara ini bisa dirampungkan sebelum Ramadhan, sehingga masyarakat terdampak banjir dapat menjalani ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dengan lebih nyaman,” katanya.

Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Serangan Gabungan AS–Israel ke Iran, Apa Dampaknya?

Ia juga menyampaikan bahwa untuk tahap berikutnya, Pemkab Aceh Utara akan segera menetapkan lokasi tambahan dan mengirimkan SK lanjutan kepada BNPB agar proses pembangunan Huntara dapat terus berlanjut.

Terkait waktu pelaksanaan pembangunan, Jamaluddin menyebut pihaknya masih menunggu kepastian dari BNPB.

“Kapan pembangunan dimulai, kami masih menunggu informasi dari BNPB. Harapannya bisa segera dibangun dan ditempati sebelum Ramadhan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, banjir bandang mulai melanda wilayah Kabupaten Aceh Utara sejak 21 November 2025. Seiring meluasnya dampak banjir, Bupati Aceh Utara menetapkan status siaga bencana pada 23 November 2025 dan meningkatkan status menjadi darurat bencana pada 26 November 2025.

Baca Juga: BMKG: Seluruh Wilayah DKI Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang Hari Ini

Hingga 4 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah empat kali memperpanjang masa tanggap darurat bencana. Puncak banjir terjadi pada 26 November 2025 dan merendam 25 dari 27 kecamatan di Aceh Utara, sehingga ribuan warga terdampak dan membutuhkan penanganan darurat, termasuk penyediaan hunian sementara. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ribuan Pekerja Terjebak Konflik AS-Israel vs Iran, Mayoritas Asal Jatim

Rekomendasi untuk Anda

Banjir di Aceh (foto: BNPB)
Indonesia
Pemkab Aceh Utara Tetapkan Lokasi Huntara bagi Korban Banjir Bandang
Indonesia
Hunian Sementara (Huntara) Untuk Masyarakat Terdampak Bencana Sumatra (Dok: Hutama Karya)
Indonesia