Riau, MINA — Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menyusul meningkatnya potensi kebakaran seiring cuaca panas dan angin kencang dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan edaran tersebut merupakan arahan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sebagai langkah antisipatif guna melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak kebakaran.
“Mengingat kondisi cuaca yang cukup ekstrem belakangan ini, seluruh elemen masyarakat dan perangkat daerah diminta meningkatkan kewaspadaan,” ujar Rudi, Selasa (10/2).
Dalam surat edaran itu ditegaskan larangan membakar sampah di area terbuka serta membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Masyarakat juga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan kering dan bervegetasi rapat karena berisiko memicu api.
Baca Juga: Menko Yusril: Kasus Penyadapan Presiden Belum Mengarah ke Makar
Selain itu, camat, lurah, hingga ketua RT dan RW diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat koordinasi dengan TNI/Polri, BPBD, Manggala Agni, serta Dinas Pemadam Kebakaran. Jika menemukan titik api, warga dapat melapor melalui layanan darurat Batam Siaga 112 atau Contact Center Polri 110.
Pemerintah Kota Batam juga memperkuat sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam dengan Pemadam Kebakaran BP Batam serta relawan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri, Kasus Penyadapan HP Presiden Prabowo
















Mina Indonesia
Mina Arabic