Luksemburg, 9 Syawwal 1437/14 Juli 2016 (MINA) – Pengadilan Eropa untuk Keadilan mengatakan pada Rabu (13/7) bahwa pemecatan terhadap seorang wanita Perancis karena terus memakai jilbab di tempat kerja adalah diskriminasi.
Muslimah bernama Asma Bougnaoui kehilangan pekerjaannya sebagai konsultan IT Micropole pada bulan Juni 2009, ketika ia menolak untuk melepas jilbabnya setelah kliennya mengeluh merasa tidak nyaman dengan penampilannya.
Advokat pengadilan sipil, Eleanor Sharpston, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemecatan Bougnaoui ini kurang dari setahun setelah ia dipekerjakan sehingga ia mendapat diskriminasi karena dianggap melanggar hukum atas dasar agama atau keyakinan.
“Tidak ada yang menunjukkan dia bahwa dia tidak boleh melakukan tugasnya sebagai insinyur desain karena ia mengenakan jilbab,” kata Sharpston, demikian Anadolu Agency memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Pendapat Pengadilan Eropa itu tidak mengikat dan putusan final akan dirilis akhir tahun ini, tetapi putusan awal biasanya diikuti.
Bougnaoui mengajukan kasusnya ke Pengadilan Kasasi tahun lalu, yang meminta pendapat dari Pengadilan Eropa. Putusan pengadilan yang berbasis di Luksemburg ini mengikat negara-negara anggota Uni Eropa.
Kasus ini adalah terbaru di Perancis yang fokus pada busana dan praktek Muslim.
Di Perancis, jilbab dilarang di sekolah-sekolah dan bangunan publik pada 2004 dan cadar penuh dilarang di depan umum enam tahun kemudian. (T/P001/P4)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)