Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan HAM Eropa: Hina Nabi Muhammad Bukan Kebebasan Berekspresi

Syauqi S - Sabtu, 27 Oktober 2018 - 16:40 WIB

Sabtu, 27 Oktober 2018 - 16:40 WIB

3 Views ㅤ

Strasbourg, MINA – Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) di Strasbourg menyatakan tindakan menghina Nabi Muhammad tidak bisa berlindung di balik hak kebebasan berekspresi.

Putusan Pengadilan HAM Eropa yang dibuat oleh panel tujuh hakim ini dinyatakan ketika menyidangkan kasus seorang wanita Austria yang menghina Nabi Muhammad. Demikian Daily Sabah yang dikutip MINA, Sabtu (27/10).

Perempuan berusia 47 tahun yang disebut dengan inisial Nyonya S menyelenggarakan seminar pada 2009 dan menyebut pernikahan Nabi dengan Aisha yang masih di bawah umur.

“Mencemarkan nama baik Nabi melampaui batas-batas yang diizinkan dari perdebatan objektif, dapat menimbulkan prasangka dan membahayakan kerukunan  agama,” bunyi putusan ECHR yang berbasis di Strasbourg, Perancis, itu.

Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung

Menurut pengadilan, tersangka tidak dapat berlindung di balik dalih kebebasan berekspresi. “Pernyataannya itu kemungkinan akan membangkitkan kemarahan yang dibenarkan dalam diri umat Islam,” tambah putusan pengadilan.

Pengadilan Austria pernah menghukumnya karena meremehkan doktrin agama pada tahun 2011 dan mendendanya 480 euro atau setara Rp8,3 juta.

“Nyonya S mengajukan banding tetapi Pengadilan Tinggi Wina menguatkan putusan (pengadilan) pada bulan Desember 2011, yang pada intinya menguatkan putusan temuan pengadilan yang lebih rendah sebelumnya. Permintaan untuk perpanjangan proses telah diberhentikan oleh Mahkamah Agung pada 11 Desember 2013,” bunyi putusan ECHR.

Pengadilan HAM Eropa mengatakan, “Pengadilan Austria telah mengkaji konteks yang lebih luas terkait pernyataan pemohon dan secara berhati-hati mengimbangi hak kebebasan berekspresi dengan hak serta perasaan pemeluk agama lain, yang harus dilindungi, serta menjaga kerukunan agama di Austria.”

Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki

Pengadilan Austria telah menarik perbedaan antara pedofilia dan pernikahan anak, yang juga merupakan praktik umum secara historis di keluarga penguasa Eropa.

Pemeluk Islam di Austria berjumlah sekitar 600.000 dari 8,8 juta jiwa penduduk negara itu.

Sekitar 50% warga Muslim di Austria berasal dari Turki atau Bosnia.

Islamofobia dilaporkan juga terjadi di Austria. Koalisi pemerintah, aliansi antara pemerintah konservatif dan sayap kanan, yang berkuasa setelah terjadi krisis imigran gelap di Eropa, berjanji untuk mencegah aliran imigran dan pengungsi.

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Bulan April lalu, Kanselir Sebastian Kurz mengancam akan menutup salah satu masjid terbesar di Wina dan mendesak pemerintah kota memperketat subsidi untuk organisasi Muslim di kota itu. (T/R11/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan

Rekomendasi untuk Anda

Eropa
Eropa
Eropa
Palestina