Paris, MINA – Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada Selasa (18/9) memutuskan, otoritas Belgia melanggar Konvensi Uni Eropa tentang Hak Asasi Manusia, sebab mengecualikan seorang wanita Muslim dari ruang sidang karena menolak untuk melepaskan jilbabnya.
Pada tahun 2007, pemohon, yang disebut oleh pengadilan Uni Eropa sebagai “Mrs. Lachiri”, menghadiri sidang pengadilan dalam kasus tentang kematian saudara laki-lakinya. Demikian IINA News Melaporkan dikutip MINA, Kamis (20/9).
Hakim Ketua pengadilan mengatakan kepada Lachiri, dia tidak dapat memasuki ruang sidang kecuali dia melepas jilbabnya. Lachiri menolak untuk mematuhi dan tidak menghadiri sidang.
Lachiri menantang keputusan itu di pengadilan lokal sebelum mengajukan pengaduan ke pengadilan tinggi Uni Eropa pada bulan Desember 2008.
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung
Menurut keputusan pengadilan, dilarangnya Lachiri dari ruang sidang dengan alasan bahwa dia menolak untuk melepaskan jilbabnya telah menjadi ‘pembatasan’ atas pelaksanaan haknya untuk memanifestasikan agamanya.
“Oleh karena itu, pengadilan berpendapat bahwa perlunya pembatasan yang dipertanyakan belum ditetapkan dan pelanggaran hak Lachiri atas kebebasan untuk mewujudkan agamanya tidak dibenarkan dalam masyarakat demokratis,” bunyi putusan itu. (T/ais/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki