Paris, MINA – Mahkamah Agung Perancis menyetujui keputusan Pemerintah menolak memberikan paspor Perancis untuk seorang wanita Muslimah asal Aljazair yang menikah dengan seorang pria Peracis tahun 2010 lalu.
Pertimbangannya adalah disebabkan ia menolak berjabat tangan dengan para pejabat selama upacara kewarganegaraan tersebut.
Putusan Mahkiamah Agungi yang mendukung kepputusan Pemerintah dirilis pada Kamis (19/4), demikian Pakistan Point melaporkan.
Wanita itu berpendapat bahwa “keyakinan agamanya” mencegahnya berjabat tangan dengan laki-laki lain, sehingga ia menolak berjabatan tangan dengan pejabat pria senior yang memimpin upacara naturalisasi kewarganegaraan itu dan dengan seorang politisi lokal di wilayah tenggara Isere pada Juni 2016.
Baca Juga: Bahas Krisis Regional, Iran Agendakan Pembicaraan dengan Prancis, Jerman, Inggris
Pemerintah mengatakan, perilakunya menunjukkan dia “tidak berasimilasi ke dalam komunitas Perancis.”
Menurut Pemerintah, itu adalah satu alasan yang dapat dilakukan di bawah undang-undang sipil untuk menolak kewarganegaraan bagi pasangan seorang warga negara Perancis.
Wanita Aljazair itu telah menikah dengan seorang pria Perancis sejak 2010.
Pada April 2017 ia mengajukan banding atas keputusan Pemerintah Paris dan menyebutnya sebagai “penyalahgunaan kekuasaan.”
Baca Juga: Serangan Hezbollah Terus Meluas, Permukiman Nahariya di Israel Jadi Kota Hantu
Tetapi Dewan Negara, pengadilan banding terakhir dalam hal-hal seperti itu, mengatakan, Pemerintah telah menerapkan hukum dengan tepat. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Israel Dukung Gencatan Senjata dengan Lebanon