Oleh Muhammad Fauzi B.Tokan, S.H, Constitution Law Activist
ANTUSIAS setiap 1 Mei sebagai simbol peringatan Hari Buruh Internasional, selalu diabadikan di Indonesia dengan gelaran aksi bagi buruh dan mahasiswa, diskusi bagi pemerhati serta kaji kebijakan bagi akademisi. Lantas di mana posisi pemerintah?
Hari ini kita melihat buruh bukan hanya menjadi tulang punggung dalam keluarganya akan tetapi mengambil peran penting yang lebih luas, yaitu di sektor industri sebagai penggerak roda perokonomian nasional. Lalu bagaimana dengan nasib buruh yang masih dan selalu diabaikan pada saat ini? Siapa yang harus dimintai penjelasan akan nasib buruh hari ini?
Peringatan Hari Buruh ini merupakan momentum untuk memberikan penghargaan dan penghormatan atas sumbangsih tenaga dan kerja para buruh di salah satu sisi. Namun di sisi lain, eksplotasi besar-besaran terhadap buruh yang diakibatkan oleh ketimpangan kebijakan pemerintah yang kerdil menjadi problema utama di Indonesia hari ini.
Baca Juga: Melepas Dunia di Tanah Suci, Pelajaran Ikhlas dari Rangkaian Ibadah Haji
Regulasi yang kurang mengakomodasi hak buruh akan sangat berdampak pada kesejahteraan mereka. Ketimpangan regulasi terus menjadi polemik bagi buruh dalam berbagai aspek kebijakan yang tidak menguntungkan para buruh. Di sisi lain, pemerintah menerima pajak dari buruh yang bekerja.
Kebijakan yang dirasa minim dalam mengakomodasi hak-hak buruh pasca-diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang di nilai memberangus hak-hak para buruh dan memberikan akses fleksibilitas kepada pengusaha untuk menentukan secara sepihak dalam hal upah dan kontrak kerja.
Di sisi yang lain, perlindungan terhadap hak-hak buruh dinilai semakin melemah seperti penambahan alasan untuk Pemutusan Hubungan Kerja serta pengurangan kompensasi pasca Pemutusan Hubungan Kerja.
Saat ini, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasca diterbikan UU Cipta Kerja meningkat di setiap tahunnya. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat pada tahun 2024 dalam periode Januari-Juli sebanyak 42.863 ribu terkena Pemutusan Hubungan Kerja, kemudian pada tahun 2025 terhitung pada periode Januari-Februari sudah tercatat sebanyak 18.610 buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca Juga: Buruh dalam Perspektif Islam: Sejarah, Hak, dan Relevansinya di Era Modern
Persoalan itu menunjukan rapuhnya regulasi untuk memberikan perlindungan terhadap keberlansungan hidup para buruh. Untuk itu poin penting yang seharusnya dilakukan ialah membuat dan memperbarui kebijakan yang mempekuat posisi buruh dalam dunia ketenagakerjaan, sehingga dapat memberikan kehidupan yang layak bagi buruh.
Perlindungan terhadap hak buruh, selalu disuarakan di setiap daerah, berbagai tuntutan selalu ditekankan oleh para buruh mengenai kesejahteraan. Akan tetapi di tengah silih berganti pejabat negara, kebijakan yang dibuat lebih memprioritaskan kepentingan pengusaha ketimbangan hak-hak buruh.
Perjuangan buruh hari ini, bukan hanya perjuangan melawan eksploitasi pengusaha, akan tetapi perjuangan buruh merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan kerdil dari pemerintah.
Selamat Hari Buruh! Panjang Umur Perjuangan!
Baca Juga: Ukhuwah, Teras Kehidupan Berjama’ah yang Membawa Berkah
Mi’raj News Agency (MINA)