Jakarta, 5 Dzulhijjah 1435/29 September 2014 (MINA) – Seorang ahli dalam perbankan Islam dan industri keuangan di Indonesia, Muhammad Iman Sastra Mihajat, mengemukakan, perkembangan sukuk di Indonesia khususnya sukuk korporasi, belum terlalu signifikan, karena masih didominasi oleh sukuk negara (SBSN).
Muhammad Iman saat dihubungi Mi’raj Islamic News Agency (MINA) Senin (29/9), menjelaskan, untuk global, quartal pertama pada tahun 2014, penerbitan sukuk korporasi hanya 5.7 milyar dolar AS, sedangkan sedangkan sukuk negara sebesar 24.4 milyar dolar AS.
Berikutnya pada di kuartal kedua 2014, penerbitan sukuk korporasi naik menjadi 9.5 milyar dolar AS dan sukuk negara naik sedikit menjadi 25.4 milyar dolar AS.
“Kebanyakan sukuk yang diterbitkan lebih banyak didominasi oleh sukuk murabahah. Kalau di Malaysia kebanyakan sukuk murabahah ini menggunakan akad bay al-inah yang dilarang di Indonesia mencapai 42.7%, dan sukuk ijarah sebanyak 20.9%. Selebihnya baru disusul oleh sukuk mudharabah, salam, istishna, sukuk intifa’ dan lain lain”, katanya.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Ia menjelaskan, untuk negara Hongkong, Cina, Thailand dan Brunei, mereka belum banyak mengeluarkan Sukuk. tapi saat ini mulai ingin menerbitkan sukuk karena potensi pasarnya sangat besar.
“Kita akan bekerjasama dengan Thailand beberapa bulan kedepan. Pertama kita akan memberi pelatihan pada para praktisi pasar modalnya dan selanjutnya akan kita berikan advisory dalam menerbitkan sukuk” ujar Iman yang adalah juga Head Shariah Unit dan Assistant President Director PT Bahana Artha Ventura sekaligus Founder dan President Director di Iman Institute of Islamic Finance (IIIF).
“Untuk sistem sukuk korporasi di Indonesia dan negara lain, perbedaan yang mencolok adalah di negara kita tidak memakai SPV (Super purpose vehicle), semacam perusahaan kecil yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan sukuk itu diterbitkan,” kata Direktur Utama Iman Institute of Islamic Finance tersebut melanjutkan.
“Jadi yang bertindak sebagai SPV adalah originator atau emiten penerbitnya langsung yang menghandle” tambahnya.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Ia menjelaskan, sukuk saat ini adalah salah satu instrumen alternatif terbaik yang pernah ada bagi perusahaan perusahaan besar sebagai instrumen mekanisme pendanaan untuk mengambil potensi dana dari luar masuk ke Indonesia.
“ Mereka melihat sukuk adalah satu instrumen sumber pendanaan yang besar saat ini”, tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, sukuk bisa menjadi instrumen bagi perusahaan-perusahaan seperti asuransi, dana pensiun dan lain lain sebagai investasi untuk jangka menengah dan jangka panjang.
Ia menjelaskan pula, di Malaysia, penerbitan sukuk korporasi oleh perusahaan diberikan berbagai insentif
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
“Bagi Indonesia, mungkin tantangan kedepan adalah harusnya dapat memberikan berbagai macam insentif termasuk pemotongan biaya-biaya oleh pemerintah sebagai salah satu instrument pemotongan pajak.”
“Jika Indonesia banyak memberikan insentif dan pengurangan biaya, maka akan banyak perusahaan-perusahaan lain yang akan ikut menerbitkan sukuk,” tambahnya. (L/P005/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng