Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persatuan Ulama Dunia : Shalat Jumat di Wilayah Wabah Boleh Ditiadakan

taufiq - Ahad, 15 Maret 2020 - 05:47 WIB

Ahad, 15 Maret 2020 - 05:47 WIB

11 Views ㅤ

Bogor, MINA – Persatuan Ulama Dunia (IUMS) menerbitkan fatwa berisi himbauan meniadakan penyelenggaraan shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid di wilayah terpapar wabah corona.

“Persatuan Ulama Dunia menghimbau seluruh kaum muslimin untuk tidak menunaikan shalat Jumat dan shalat berjamaah di negara yang mulai terjadi wabah dan menjadi sumber yang mengkhawatirkan berdasarkan laporan medis yang dapat dipercaya oleh negara tersebut ,” seru IUMS dalam fatwanya nomor 1 terkait corona Sabtu (14/3), kutip kantor berita MINA dari situs resmi IUMS, Ahad (15/3).

Anjuran tersebut, menurutnya, berlaku hingga penyebaran virus tersebut dapat diatasi dan bahayanya telah terlewati.
IUMS menyebutkan sejumlah dalil berikut sebagai alasan penerbitan fatwa :

1. Firman Allah Ta’ala : “Dan janganlah kalian jatuhkan diri kalian dalam kebinasaan dengan tangan kalian sendiri. Dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS Al Baqarah 195)

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

2. Sabda Rasulullaah shallallahu’alaihi wa sallam, “Tidak boleh ada bahaya dan sesuatu yang menyebabkan bahaya.”

3. Hadits Rasulullah shallaahu’alaihi wa sallam, “Barang siapa yang memakan tanaman ini (bawang), janganlah ia mendekati masjid kami.”

Hadits terakhir, lanjutnya, bahkan menegaskan larangan untuk shalat berjamaah terhadap orang yang memiliki bau yang dapat mengganggu orang lain.

“Lalu bagaimana dengan orang yang mungkin menjadi sebab sakit dan kematian bagi orang lain?!” terangnya.

Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah

Dewan Ulama Besar Arab Saudi (DUBS) juga menerbitkan fatwa serupa yang berisi keringanan untuk tidak shalat Jumat dan shalat berjamaah bagi umat Islam yang khawatir terkena virus atau menularkannya.
Pada poin lain dalam fatwa yang diterbitkan dengan nomor 246/16/ Rajab/ 1447 H, DUBS melarang siapa saja yang positif terinfeksi virus untuk menunaikan shalat Jumat dan shalat jamaah.

Selain itu, lanjutnya, siapa saja yang diwajibkan untuk melakukan karantina oleh pihak berwenamg maka ia harus mematuhi keputusan tersebut. Kutip MINA dari akun twitter Rabithah ‘Alam Islami, @MWLorg. (T/RA02/B04)

Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama

Rekomendasi untuk Anda

Breaking News
Breaking News
Feature
Breaking News
Afrika