Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan MABIMS Bahas Penyesuaian Standar Mutu Halal

Hasanatun Aliyah - Rabu, 19 September 2018 - 12:28 WIB

Rabu, 19 September 2018 - 12:28 WIB

14 Views

Serawak, MINA – Delegasi Indonesia, Kepala Bagian Pengawasan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), Eddy Mawardi mengahadiri Pertemuan Komite Teknis dari Menteri-Menteri Agama Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) untuk membahas penyesuaian menajemen standar mutu halal.

Eddy menjelaskan kepada peserta pertemuan akan adanya penyesuaian penerapan standar halal di Indonesia.

Standar halal yang berlaku saat ini adalah HAS 23000. Ke depan, standar ini akan diperbaharui dengan SNI 99001,” Kata Eddy, Selasa sore (18/9).

Pertemuan Komite Teknis MABIMS berlangsung dari 18 – 19 September 2018 di Kuching, Serawak. Turut hadir delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Eddy Mawardi, yaitu Kasubid Bidang Standardiasi Halal, Umi Nuraeni  dan Kasubag Tata Usaha Pusat Kerjasama dan Standaridasai Halal, Mohammad Zen.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Menurut Eddy, rencana penerapan standar halal yang baru disambut baik semua negara anggota Mabims lainnya.

“Negara-negara anggota Mabims menunggu pembaharuan standar tersebut,” ujarnya.

Dalam Buku “Mabims Harmonisation of Halal Standards” edisi 2017 halaman 25, disebutkan konsep sistem jaminan halal di Indonesia untuk makanan, obat dan kosmetika menggunakan Halal Assurance System (HAS) yang terdiri dari 6 modul. Keenam modul tersebut untuk sertifikat halal, RPH, makanan, industri, restoran dan katering.

Sertifikasi halal menjadi otoritas pemerintah, maka satandar halal akan yang digunakan ke depan yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI). Oleh sebab itulah perlu penerapan standar halal yang baru, yaitu SNI 99001.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Standar ini berlaku umum untuk semua kategori, antara lain: industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), proses produksi, katering, restoran, industri jasa (antara lain distributor, warehouse, transporter, perhotelan, retailer), dan barang gunaan.

SNI 99001 akan jadi acuan dan prinsip dalam menerapkan sistem manajemen mutu halal untuk memberikan jaminan bahwa produk atau jasa yang dihasilkan oleh suatu organisasi dapat terjamin kehalalannya.

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kerangka kerjasama halal pada negara-negara anggota Mabims. Pada pertemuan ini juga membahas penyusunan MoU antar Negara anggota dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Delegasi Indonesia meminta agar penandatanganan MoU tersebut menunggu hingga terbitnya PP Jaminan Produk Halal.

Hal lain yang dibahas dalam pertemuan ini adalah inisiatif Malaysia untuk mendirikan International Halal Authority Board (IHAB). IHAB bertujuan antara lain untuk mengharmonisasikan sertifiksi halal, mempromosikan halal sebagai pemersatu umat. Tujuan IHAB lainnya adalah menjaga integritas dalam sertifikasi halal, membantu pengembangan sistem sertifikasi halal, serta meningkatkan profesionalisme praktisi halal.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Selain itu, dipaparkan juga halal smart system dengan nama halal verify, sebuah sistem aplikasi berbasis android yang bisa membantu konsumen dalam menemukan produk halal di seluruh dunia. (R/R10/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kementerian Luar Negeri RI (foto: Topcareer.id)
Indonesia
Indonesia
Indonesia