Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan Pesantren Business Virtual Exhibition dalam rangka menyambut peringatan Hari Santri 2022.
Pesantren Business Virtual Exhibition merupakan ajang pameran pesantren bisnis yang berbasis virtual (online). Sehingga, pengunjung pameran dapat menikmati kemegahan dan keunikan pesantren hanya dari smartphone atau dari personal komputer di rumah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, melalui pameran ini, pihaknya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa pesantren juga bergerak pada sektor-sektor di luar pendidikan agama, seperti sektor ekonomi, lingkungan, dan lain-lainya.
“Pameran ini sekaligus menyediakan wadah ekspose bisnis bagi pesantren sasaran program kemandirian pesantren sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama,” ujar Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (25/8).
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045
Pesantren dan lembaga mitra yang memenuhi syarat dapat menjadi peserta dalam event ini. Adapun persyaratan dapat diunduh dalam link berikut ini: https://rebrand.ly/businesspesantrenvirtex
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan, pendaftaran peserta dimulai hari ini hingga 19 September 2022.
“Calon peserta yang masuk dalam seleksi akan dihubungi oleh panitia dan diundang mengikuti technical meeting melalui zoom,” tutur Waryono.
Melalui event ini peserta dapat memamerkan profil pesantren atau lembaga pendidikannya sebagai informasi dan promosi bagi publik. Peserta juga dapat memamerkan produk unggulan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, baik berupa komoditas, jasa, fashion maupun inovasi teknologi.
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI
Nantinya, peserta mendapatkan booth virtual di mana di dalamnya dipampang nama dan logo pesantren/lembaga beserta informasi lainnya. Peserta tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Hadiah ratusan juta disiapkan untuk pemenang yang akan diumumkan pada malam puncak peringatan Hari Santri 2022. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui link berikut ini: https://s.id/PanduanPVE2022.
Peringatan Hari Santri ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015. Dalam Keppres tersebut, setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri.(R/R5/P1)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Sabtu Ini, Sebagian Hujan Ringan
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus