Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilkada 2020, MER-C Rekomendasikan untuk Ditunda

Hamidah Juariyah - Rabu, 30 September 2020 - 20:45 WIB

Rabu, 30 September 2020 - 20:45 WIB

3 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Anggota Presidium Lembaga Kemanusiaan Medical Emergency Rescue Comitte (MER-C) Dr. Yogi Prabowo mengatakan, pihaknya merekomendasikan untuk menunda pelaksanaan Pilkada di akhir tahun 2020, mengingat situasi pandemi yang belum menujukkan tanda-tanda akan berakhir.

“MER-C menilai, kondisi memaksakan Pilkada di tengah pandemi yang masih berlangsung, akan berpotensi menimbulkan korban yang signifikan,” katanya pada acara Konferensi Pers bertema “Pilpres Tanpa Pandemi Renggut 700 Lebih Nyawa, Pilkada di Tengah Pandemi?” yang digelar secara virtual, Rabu (30/9).

Yogi menekankan, situasi ini menjadi perhatian, kita harus belajar dari Pilpres 2019, bahwa tanpa Covid-19 menimbulkan angka kematian 700 lebih anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) juga puluhan ribu jatuh sakit dan dirawat.

“KPU dan Pemerintah menjadi catatan penting, dalam penekanan mengambil kebijakan,” tegasnya.

Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung 

Ia menyoroti, dilaksanakannya Pilkada akan memperburuk situasi, seperti akan terjadinya penularan Covid-19 pada setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang diselenggrakan, dengan jumlahnya sekitar 600, ditambah diperburuk dengan ketidaksiapan sistem rujukan kegawadaruratan yang bisa menimbulkan korban jiwa.

“Agar tidak mengabaikan nyawa manusia. Sebab pengabaian nyawa manusia merupakan suatu kejahatan kemanusiaan dan akan menambah catatan hitam bagi KPU yang harus dipertanggungjawabkan di kemudian hari,” terangnya.

Sejalan dengan hal itu, Dr Arif Rahman, Anggota Presidium MER-C menyampaikan, agar KPU dan pemerintah menahan diri dalam pelaksanaan Pilkada demi keselamtan anak bangsa.

Menurutnya, jika hal itu masih dilakukan tanpa adanya aturan yang mengikat secara hukum dan penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada, maka bisa menjadi bencana kedua setelah Covid-19.

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

“Sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur bagaimana pemerintah untuk memitigasi risiko kejadian itu,” jelasnya.

Arif menyarankan, jika pelaksanaan Pilkada tetap dilaksanakan, agar menyiapkan sistem rujukan kegawatdaruratan dan kesehatan yang memadai, sebagai upaya mitigasi jatuhnya korban seperti Pilpres 2019.

Agar KPU Mempersiapkan sistem Pilkada yang mengurangi kumpulan massa, mengurangi beban tugas KPPS, mengikuti protokol yang ditetapkan, dan memodifikasi sistem Pilkada.

“Ini harus dikawal dengan aturan dan sanksi yag ketat, sehingga tidak ada pihak yang tarik ulur terhadap protokol yang yang ditetapkan,” pungkasnya. (L/Hju/RI-1)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Palestina
Indonesia