Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PM Selandia Baru Setujui Undang-undang Senjata Diperketat

sri astuti - Senin, 18 Maret 2019 - 21:21 WIB

Senin, 18 Maret 2019 - 21:21 WIB

1 Views

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern. (Foto: Richard Tindiller/RNZ)

Wellington, MINA – Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan pada Senin (18/3), kabinetnya menyetujui keputusan untuk memperketat kepemilikan senjata setelah terjadi pembantaian pada dua masjid di Christchurch.

“Kami telah membuat keputusan beserta kabinet, kami bersatu,” kata Ardern, Al-Jazeera melaporkan.

Ia mengatakan, rinciannya masih harus dikerjakan tetapi perubahan undang-undang senjata api negara itu akan diumumkan secara penuh dalam waktu 10 hari ke depan.

Ardern menambahkan, penyerang menggunakan lima senjata, dua di antaranya semi-otomatis, yang dibeli dengan lisensi senjata biasa dan dimodifikasi.

Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki

Toko senjata Christchurch, Gun City, pada hari Senin mengakui telah menjual senjata secara online, kepada seseorang berkulit putih berusia 28 tahun, yang dituduh membunuh 50 orang dalam penembakan di masjid.

Pada konferensi pers, pemilik “Gun City” David Tipple mengatakan, tokonya menjual empat senjata dan amunisi kepada tersangka Brenton Harrison Tarrant, dengan “proses pemesanan melalui surat online yang diverifikasi polisi”.

Belum jelas apakah senjata api yang dibeli oleh Tarrant dari Gun City digunakan dalam penembakan hari Jumat atau yang lain. (T/Ast/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Breaking News
Asia
Breaking News
Breaking News