PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

Jakarta, MINA – Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab.

Penolakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon pada Selasa (12/1).

Selain itu, hakim juga menolak permohonan mengeluarkan Habib Rizieq Shihab dari tahanan Polda Metro Jaya.

“Menolak permohonan dikeluarkannya tersangka dari tahanan,” kata Hakim.

Dengan ditolak permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Habib Rizieq terus berlanjut.

Praperadilan ini diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.

Dalam petitumnya ia juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (R/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)