Ramalah, 15 Shafar 1438/ 15 November 2016 (MINA) – Dewan Nasional Palestina (PNC) mengatakan dalam sebuah pernyataan menyambut ulang tahun ke-28 Deklarasi Kemerdekaan Palestina bahwa dukungan internasional terhadap Israel tidak akan bertahan kecuali jika Israel mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
Seperti yang diberitakan oleh Ma’an News yang dikutip oleh Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (15/11), pernyataan itu mengatakan bahwa satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian adalah memberikan rakyat Palestina hak penentuan nasib sendiri dan hak kembali, serta realisasi dari negara merdeka nasional di tanah Palestina dengan Al-Quds / Jerussalem sebagai ibukotanya.
PNC, badan legislatif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), menegaskan bahwa perjuangan rakyat Palestina tidak akan dihentikan oleh “terorisme Israel”.
Ia juga mengecam langkah terbaru Israel untuk melarang adzan dari dari masjid di wilayah Palestina yang didudukinya.
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah
Dalam pernyataan ini PNC juga menyerukan kepada PBB untuk bekerja sesuai dengan hukum dan konvensi sehubungan Palestina, dan menyerukan Inggris untuk mengakhiri dukungan mereka dari pendudukan Palestina, mengutuk perannya dalam pembentukan Israel melalui deklarasi Balfour.
“Pada kesempatan ini, pengorbanan dan penentuan pemimpin harus diingat, terutama dari (mantan Presiden Palestina Yasser Arafat) dan banyak orang lain yang telah ditempa jalan kita dengan mempertahankan identitas rakyat Palestina dan persatuan nasional,” pernyataan tersebut menambahkan, mengacu pada PLO sebagai “satu-satunya wakil Palestina yang dipimpin orang-orang kami melalui perjuangan nasional dalam semua politik, diplomatik, dan tahap militernya.”
Deklarasi Kemerdekaan Palestina ditulis oleh penyair Palestina Mahmoud Darwish dan dicanangkan oleh Yasser Arafat, ketua PLO, pada 15 November 1988, setelah itu sudah diadopsi oleh PNC. Arafat kemudian menjadi presiden pertama dari negara Palestina.
Sesudah deklarasi, banyak negara mulai mengakui negara Palestina. Pada tahun 2012 PBB mengakui Palestina sebagai sebuah negara di bawah pendudukan sepanjang perbatasan tahun 1967. Kini ada 138 negara yang mengakui Palestina sebagai negara. (T/anj/P2)
Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Sudah 66 Hari Israel Blokir Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara