Riyadh, MINA – Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa gabungan antara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab mengadopsi resolusi terkait agresi Israel terhadap rakyat Palestina.
KTT yang digelar di Riyadh, Arab Saudi, Ahad (12/11) itu berlangsung usai lebih dari satu bulan Israel menggempur Palestina. Sekitar 11 ribu orang syahid, 1,5 juta orang diusir, dan fasilitas medis yang lumpuh.
Berikut 31 poin dalam resolusi yang bertajuk “Resolusi KTT Luar Biasa Negara Islam-Arab Bersama soal Agresi Israel ke Rakyat Palestina”
1. Kecam agresi Israel
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional
Mereka mengecam agresi Israel terhadap Jalur Gaza, kejahatan perang, dan pembantaian yang biadab, brutal, serta tidak manusiawi yang dilakukan pemerintah pendudukan kolonial selama agresi ini, dan terhadap rakyat Palestina di Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur.
2. Tolak pembelaan diri Israel
Negara Arab dan Muslim juga menolak menggambarkan ‘perang balasan’ ini sebagai pembelaan diri atau membenarkan dengan dalih apa pun. Mereka juga mendesak agresi Israel segera dihentikan.
Sebelumnya, Israel melancarkan agresi ke Palestina dan mendeklarasikan perang ke Hamas untuk mempertahankan diri dari milisi Palestina.
Baca Juga: Parlemen Arab Minta Dunia Internasional Terus Beri Dukungan untuk Palestina
3. Tuntut DK PBB keluarkan resolusi hentikan agresi
Mereka menuntut PBB mengeluarkan resolusi yang bisa menghentikan agresi Israel.
“Menuntut Dewan Keamanan untuk mengambil resolusi yang tegas dan mengikat yang memberlakukan penghentian agresi,” demikian dokumen resolusi dari situs resmi OKI.
Negara Arab dan Muslim juga mengkritik bahwa kegagalan DK PBB mengeluarkan resolusi selama ini merupakan ‘keterlibatan yang memungkinkan Israel melanjutkan agresi brutalnya’.
Baca Juga: Ribuan Warga Yordania Tolak Pembubaran UNRWA
4. Hentikan ekspor senjata ke Israel
Mereka juga menuntut komunitas internasional berhenti mengirim senjata ke Israel yang bisa digunakan untuk membunuh warga Palestina.
“Menuntut agar semua negara berhenti mengekspor senjata dan amunisi ke otoritas pendudukan yang digunakan tentara mereka [Israel] dan pemukim teroris untuk membunuh rakyat Palestina,” bunyi dokumen resolusi.
5. Tuntut DK PBB keluarkan resolusi usai Israel bom rumah sakit
Baca Juga: Wasekjen MUI Ingatkan Generasi Muda Islam Tak Ikuti Paham Agnostik
Resolusi itu juga menuntut DK PBB mengeluarkan resolusi usai Israel mengebom rumah sakit dan fasilitas publik lain seperti tempat ibadah, pengungsian, hingga sekolah.
“Israel harus mematuhi hukum internasional dan segera menghentikan tindakan kejam dan tak manusiawi itu,” lanjut resolusi tersebut.
6. Berhenti Memblokade Gaza
Resolusi tersebut meminta Israel berhenti memblokade Jalur Gaza. Mereka juga meminta pasukan Zionis mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke wilayah tersebut.
Baca Juga: Iran: Referendum Nasional Satu-satunya Solusi Demokratis bagi Palestina
7. Mendukung langkah negara Arab dan Mesir soal bantuan kemanusiaan.
8. Minta ICC seret Israel
Mereka juga meminta Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelesaikan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Resolusi tersebut memberi mandat Sekretariat Jenderal OKI dan Liga Arab untuk menindaklanjuti dan membentuk dua unit pemantauan hukum khusus gabungan.
Baca Juga: MBS Seru Israel Gencatan Senjata Segera, Tidak Serang Iran
“Untuk mendokumentasikan kejahatan Israel yang dilakukan di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, dan menyiapkan argumen hukum mengenai semua pelanggaran hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan Israel,” lanjut mereka.
Unit tersebut harus menyampaikan laporan 15 hari setelah pembentukan. Selanjutnya, disampaikan ke Dewan Liga di tingkat menteri luar negeri dan Dewan Menteri Luar Negeri OKI.
9. Dukung Palestina seret Israel ke Mahkamah Internasional
Resolusi juga mendukung inisiatif hukum dan politik Palestina untuk meminta pertanggungjawaban pejabat Israel atas kejahatan mereka terhadap rakyat Palestina.
Baca Juga: Polusi Udara Parah, Pakistan Tutup Sekolah dan Toko di Punjab
“Termasuk proses pemberian pendapat di Mahkamah Internasional; dan mengizinkan Lembaga Penyelidikan Internasional Independen mengenai wilayah pendudukan Palestina,” lanjut mereka.
10. Pembentukan media
Mereka memerintahkan kedua Sekretariat Jenderal untuk membentuk unit pemantauan media bersama yang mendokumentasikan semua kejahatan Israel di Palestina.
11. Memberi mandat ke 5 negara
Baca Juga: Jenderal Saudi Kunjungi Teheran Bahas Kerjasama Pertahanan
Resolusi tersebut mengamanatkan Menteri Luar Negeri Arab Saudi, Palestina, Yordania, Mesir Qatar, Turki, Indonesia, Nigeria dan negara-negara lain yang tertarik untuk memulai tindakan internasional segera atas nama anggota.
Mereka memulai aksi internasional untuk menghentikan perang dan mendesak proses politik yang serius dan nyata demi perdamaian abadi.
12. Seruan tekanan diplomatik
Mereka juga menyerukan negara anggota OKI dan Liga Arab untuk mengerahkan upaya tekanan diplomatik, politik, hukum, dan mengambil tindakan pencegahan untuk menghentikan kejahatan Israel.
Baca Juga: Erdogan Desak Trump Tepati Janji Hentikan Perang Israel
13. Kecam standar ganda internasional
Resolusi itu mengecam standar ganda dalam penerapan hukum internasional. “Standar ganda secara serius melemahkan hukum internasional,” kata mereka.
14. Kecam pengusiran 1,5 juta warga Palestina
OKI dan Liga Arab mengecam perpindahan paksa 1,5 juta warga Palestina dari Gaza utara ke selatan.
Baca Juga: Ribuan Warga Yordania Demo Serukan Penghentian Genosida di Gaza
15. Tolak Pengusiran
Mereka juga menolak dan menentang relokasi paksa, pemindahan, pengasingan, atau deportasi warga Palestina di wilayah mana pun.
16. Kecam pembunuhan ke warga sipil
Dua organisasi itu juga mengecam pembunuhan dan penargetan warga sipil.
17. Serukan pembebasan sandera
OKI dan Liga Arab menyerukan seluruh pembebasan semua tahanan.nMereka juga mengecam tindakan keji Israel ke ribuan tahanan Palestina dan meminta pelaku diadili.
18. Desak akhiri aksi teroris Israel di Palestina.
Mereka menekankan perlunya mengakhiri kejahatan pembunuhan, terorisme, dan kejahatan yang dilakukan Israel di kota, kamp pengungsi, atau desa-desa di Tepi Barat.
19. Hentikan pendudukan dan perluasan permukiman
Kedua organisasi itu menekankan agar Israel menghentikan semua tindakan ilegal yang melanggengkan penjajahan.
“Khususnya pembangunan dan perluasan pemukiman, penyitaan tanah, pengusiran warga dari rumah,” lanjut mereka.
20. Kecam operasi militer Israel
Mereka juga mengecam operasi militer Israel di kamp-kamp Palestina.
21. Kecam serangan ke tempat ibadah
Mereka mengecam serangan ke masjid dan gereja-gereja di Palestina.
22. Kecam tindakan ucapan kebencian dan provokatif
Kedua organisasi itu juga mengecam tindakan penuh kebencian dan provokatif dari menteri Israel.
“Termasuk ancaman satu menteri untuk menggunakan senjata nuklir ke rakyat Palestina di Gaza,” lanjut mereka.
23. Kecam pembunuhan jurnalis, anak, dan perempuan
Sebulan agresi Israel menyebabkan 39 jurnalis tewas dan lebih dari 6 ribu anak-anak dan perempuan meninggal.
24. Tegaskan kepatuhan terhadap perdamaian
25. Desak komunitas internasional segera bertindak
Mereka menekankan perlunya komunitas internasional segera bertindak untuk meluncurkan perdamaian berdasarkan solusi dua negara.
26. Gagal temukan solusi melemahkan solusi dua negara
27. Akui PLO di Palestina
Mereka menekankan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO/ adalah satu-satunya perwakilan rakyat Palestina.
Mereka juga menyerukan faksi di Palestina untuk bersatu dan membangun kemitraan nasional.
28. Tolak segala usulan yang melibatkan pemisahan Gaza
29. Serukan gelar konferensi perdamaian internasional
30. Menekankan perlu mengaktifkan jaring pengaman keuangan Arab dan negara Muslim
31. Mandat untuk Sekjen OKI dan Liga Arab
Resolusi tersebut memberi mandat ke Sekretaris Jenderal OKI dan Sekretaris Jenderal Liga Arab untuk menindaklanjuti pelaksanaan komunike ini dan menyampaikan laporan mengenai hal tersebut ke sesi berikutnya di dewan masing-masing. (T/RE1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)