Jakarta MINA – Ketua Pimpinan pusat Muhammadiyah M. Busyro Muqoddas mendorong setiap Partai politik (Parpol) untuk menarik calon-calon legislatifnya yang bermasalah dan menyediakan wakil-wakil rakyat yang memiliki catatan yang bagus, beritegritas, dan mempunyai kapasitas keilmuan yang baik.
“Kami Muhammadiyah menghormati keputusan MA, tapi secara substansial dan fundamentalnya menimbulkan permasalahan. Sehingga, tidak terlarang bahkan secara hormat jika Parpol menarik caleg-calegnya yang bermasalah tersebut,” jelas Busyro Muqoddas saat membuka Diskusi Publik: Putusan MA terhadap PKPU di Mata Publik di gedung pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (25/9).
Sudah saatnya rakyat Indonesia dipimpin oleh pemimpin yang cerdas dan berakhlak melalui pemilu yang bersih. Parpol harus dapat menerapkan pakta integritas yang sudah dikemukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) lalu itu bisa direalisasikan dengan pernyataan tegas.
KPU sendiri telah menetapkan 7.968 daftar calon tetap atau DCT DPR RI pada Pemilu 2019. Jumlah ini termasuk 38 nama caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi yang berasal dari 12 Partai politik.
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045
Busro juga mengimbau kepada Mahkamah Agung (MA) agar mempunyai gagasan jelas yang mempunyai komitmen terhadap filosofis ideologis dan antisipasif terhadap gejala-gejala pelanggaran hukum.
Menurut Busro, setiap produk hukum termasuk Peraturan KPU (PKPU) sudah mencerminkan kandungan makna nilai-nilai tersebut. Beliau menyayangkan penganuliran MA atas pasal 7 ayat (1) huruf h yang berbunyi, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.
Kandungan pasal PKPU tersebut menurutnya sudah mengandung nilai moral yang harusnya diperkuat untuk mencegah potensi-potensi praktik korupsi di Indonesia ini yang semakin sistemik apalagi justru dilakukan oleh aparatur Negara.
MA secara substansial harus terbuka dan mempunyai kesadaran sejarah melakukan perubahan secara internal pada aspek intuisi dan intelektual pada hakim-hakim itu sendiri.
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI
Muhammadiyah sebagai organisasi yang berbasis pada tradisi-tradis independensi dan intelektual selama 109 tahun lamanya tetap komitmen dalam penegakan hukum baik dalam kasus-kasus seperti ini maupun yang lainya. (L/Sj/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Sabtu Ini, Sebagian Hujan Ringan