Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prof Sigit: Indonesia Intensifkan Penggalangan Dukungan Global Stop Agresi Israel di Gaza

Rana Setiawan - Sabtu, 2 Maret 2024 - 08:40 WIB

Sabtu, 2 Maret 2024 - 08:40 WIB

19 Views

Jakarta, MINA – Pakar hukum internasional Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Sigit Riyanto mengatakan, Indonesia harus terus gencar mempromosikan kemerdekaan dan eksistensi Negara Palestina di semua organisasi internasional multilateral, serta menggunakan berbagai jalur komunikasi untuk menghentikan agresi Israel di Gaza dan sekitarnya.

“Saat ini dalam mewujudkan kemerdekaan Palestina dan perdamaian di kawasan tersebut, pemerintah Indonesia harus terus aktif menggalang dukungan global melalui OKI, Liga Arab, G20, dan Majelis Umum PBB untuk menekan Israel supaya patuh pada Hukum Internasional,” kata Prof Sigit kepada MINA, Sabtu (2/3).

Dia juga mendorong Indonesia untuk mengintensifkan diplomasi dengan Uni Eropa dan Afrika Bersatu, mengingat perkembangan yang kian mengkhawatirkan di Palestina, terutama di Gaza.

“Intensifkan juga kemitraan ekonomi, politik dan budaya dengan Negara Palestina,” pungkasnya.

Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia

Prof Sigit juga menegaskan, menjalin hubungan dengan Israel bukan prioritas dan tak relevan dengan visi bangsa Indonesia yang menentang kolonialisme dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina untuk menjadi negara merdeka.

“Tak ada alasan yang mendasar dan mendesak untuk menjalin hubungan dengan Israel, sebelum hak bangsa Palestina dihormati dan dipenuhi,” tegas Prof Sigit.

Sebagaimana diketahui, Majelis Umum PBB melalui Resolusi 77/247 tahun 2022 telah meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan fatwa hukum terkait konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina. Selanjutnya, Mahkamah meminta negara-negara untuk memberikan masukan guna membantu penyusunan fatwa hukum dimaksud.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan pernyataan lisan Indonesia untuk mendukung fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina di Den Haag, Jumat (23/2).

Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah

Dalam kesempatan tersebut, Menlu Retno menguraikan berbagai argumen sebagai masukan dan untuk memperkuat pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional.

Sebelumnya pandangan tertulis Indonesia telah disampaikan pada Juli 2023. Selain Indonesia, pernyataan lisan juga disampaikan oleh 51 negara dan 3 organisasi internasional.​(L/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza

Rekomendasi untuk Anda