Rumoh Transparansi Temukan Adanya Pembukaan Jalan di Kawasan Hutan Lindung Aceh Tamiang

Banda Aceh, MINA – , Ketua Rumoh Transparansi Aceh, menyampaikan temuan pihaknya terkait pembukaan jalan di daerah Tenngulun, Provinsi Aceh. Diduga pembukaan jalan tersebut menggunakan Dana Aspirasi Dewan.

Crisna menambahkan, panjang jalan yang sudah dibuka mencapai 1 Kilometer dengan luas jalan tiga meter. Rencananya, pembangunan jalan di kawasan utan lindung menghabisi 80 hektare kawasan hutan.

“Proyek ini dibangun menggunakan Dana Aspirasi Dewan,” kata Crisna, Senin (8/7).

Menurutnya, pembangunan jalan tersebut melanggar aturan, disebabkan pembangunannya yang berada dalam kawasan yang secara undang-undang tidak boleh dirubah bentuk dan fungsinya.

Selain itu, pembngunan yang tidak tepat sasaran ini, juga dapat diindikasi merugikan negara, karena kehilangan kawasan hutan.

“Negara juga telah rugi secara finansial karena mendanai proyek yang asal-asalan,” terang Crisna.

Crisna menilai, maraknya pembukaan dan perambahan dalam kawasan hutan di Kabupaten Aceh Tamiang, merupakan wajah buruk penegakan hukum lingkungan di kabupaten tersebut, baik yang ditangani pemerintah dalam hal ini KPH maupun pihak kepolisian sebagai penegak hukum.

Karena kondisi ini, meminta pemerintah provinsi dan pihak kepolisian dari Polda Aceh untuk turun ke Kabupaten Aceh Tamiang guna melakukan penyelidikan.

“Ini kami sampaikan karena kami melihat penegak hukum di Kabupaten Aceh Tamiang tidak sanggup menyelesaikan persoalan -persoalan lingkungan di sana,” pungkasnya. (L/AP/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.