Moskow, MINA – Kementerian Luar Negeri Rusia mengutuk pembongkaran rumah dan apartemen milik warga Palestina di lingkungan Wadi Al-Homs desa Sur Baher, Al-Quds (Yerusalem Timur).
Kementerian tersebut juga mengatakan, tindakan otoritas Israel tersebut melanggar hukum internasional dan melemahkan prospek perdamaian solusi dua negara bagi Palestina-Israel.
Pihak berwenang Israel pada Senin (22/7) menghancurkan 10 bangunan tempat tinggal dan apartemen yang menyebabkan 24 warga Palestina mengungsi yang kebanyakan dari mereka adalah anak-anak.
“Tindakan oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dalam hukum internasional dan merusak prospek solusi dua negara untuk penyelesaian konflik Palestina-Israel,” kata kementerian tersebut seperti dikutip dari Wafa, Rabu (24/7).
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Moskow juga meminta Israel untuk mempertimbangkan kembali keputusan pembongkaran dan menahan diri dari langkah-langkah yang merusak masa depan perdamaian.
Selain Rusia, Indonesia juga mengecam tindakan pasukan keamanan Israel tersebut dan mengajak masyarakat internasional untuk segera mendesak dan mengambil langkah nyata untuk menghentikan penghancuran rumah penduduk Palestina serta pembangunan pemukiman illegal Israel di Palestina. (T/Sj/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel