Pontianak, MINA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak tertanggal 1 Februari 2026 menerbitkan surat yang menyatakan kegiatan belajar mengajar pada jenjang PAUD dan TK diliburkan, sementara SD dan SMP/ SMA dan sederajat diminta memulai pelajaran pukul 08.00 WIB.
Hal itu karena kabut asap tebal yang menyelimuti Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memaksa otoritas setempat mengambil langkah cepat demi melindungi kesehatan warga, khususnya anak-anak sekolah.
Kebijakan itu tertuang dalam surat imbauan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak tertanggal 1 Februari 2026, yang ditandatangani Kepala Disdikbud Sri Sujiarti. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta di wilayah kota.
Menurut Sri Sujiarti, kabut asap yang menutupi Pontianak menyebabkan kualitas udara masuk kategori kurang sehat, sehingga berisiko terhadap kesehatan anak didik jika tetap beraktivitas di luar ruang.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Karena itu, kegiatan pembelajaran luar ruang seperti olahraga dan ekstrakurikuler dihentikan sementara dan dialihkan ke dalam ruangan.
Selain itu, pihak sekolah diwajibkan memastikan agar siswa, guru, dan tenaga pendidik menggunakan masker ketika beraktivitas di lingkungan sekolah.
Orang tua juga diimbau membatasi kegiatan anak di luar ruangan, memperbanyak minum air, serta memenuhi kebutuhan gizi guna menjaga daya tahan tubuh selama kondisi kualitas udara belum membaik.
Kebijakan ini berlaku hingga kondisi kualitas udara di Pontianak menunjukkan perbaikan, yang akan diumumkan oleh otoritas setempat.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Langkah tersebut juga sejalan dengan imbauan pemerintah kota kepada masyarakat untuk membatasi aktivitas luar rumah dan mengutamakan kesehatan di tengah kabut asap yang masih menyelimuti wilayah itu.
Kondisi asap tebal ini tidak hanya berdampak pada sektor pendidikan, tetapi juga kehidupan umum di Pontianak. Tingkat partikulat halus (PM2.5) di beberapa titik tercatat melebihi batas aman yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menunjukkan paparan polusi udara yang berpotensi memicu gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan kronis.
Kabut asap di Pontianak dan sejumlah wilayah Kalimantan Barat umumnya dipicu oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baik di dalam maupun luar daerah. Padahal saat ini sebagian besa rwilayah Indonesia dilanda banjir. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
















Mina Indonesia
Mina Arabic