Banda Aceh, MINA – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir mendorong percepatan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Aceh (LPDPA) guna menjamin keberlanjutan pendanaan pendidikan pascabanjir di Aceh.
M. Nasir menekankan pentingnya target penyelesaian yang jelas dan konsep kelembagaan yang matang agar LPDPA dapat berjalan efektif, Kamis (22/1) di Aceh.
Ia menyebutkan, konsep yang kuat berpeluang membuka sumber-sumber pendanaan tambahan bagi lembaga tersebut.
Sekda Aceh itu juga mengusulkan agar LPDPA dibentuk sebagai lembaga mandiri, meskipun sektor penanggung jawab berada di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, sehingga dapat bergerak lebih fleksibel dan melibatkan tenaga profesional.
Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Sementara itu, Tim Ahli LPDPA dari Universitas Syiah Kuala, Amri menjelaskan, pembentukan lembaga tersebut merujuk pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang dana abadi pendidikan.
Menurutnya, LPDPA tidak hanya mengelola dana abadi, tetapi juga mendukung pengembangan SDM dan pendanaan riset.
Kepala BPSDM Aceh, Marthunis, menyampaikan bahwa mekanisme dan status pembentukan LPDPA masih akan dikaji lebih lanjut melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Ia berharap dana pendidikan Aceh dapat dimanfaatkan secara optimal mulai 2026. []
Baca Juga: Aktivis Ilustrasikan Gempa, Rasakan Getaran Bom di Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic