New York, 28 Rajab 1436/17 Mei 2015 (MINA) – Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon menyatakan keprihatinannya atas hukuman mati terhadap mantan Presiden Mesir Mohammed Morsi dan lebih 100 terdakwa lainnya pada Sabtu (17/5).
Ban mendesak pemerintah Mesir menghindari langkah-langkah yang dapat merusak perdamaian, stabilitas dan aturan hukum di wilayah itu, Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Kami menegaskan kembali posisi PBB yang menentang hukuman mati,” tambah pernyataan dari kantor Ban.
Pengadilan Mesir pada Sabtu (16/5) memvonis mati 122 dari 166 terdakwa, termasuk Morsi. Mufti Agung Mesir akan mempertimbangkan hukuman mati yang telah dijatuhkan atas dasar tuduhan pembobolan penjara dan mata-mata.
Pendapat Mufti itu tidak mengikat pengadilan, tetapi hukum Mesir telah menetapkan aturan bahwa hakim harus meminta sudut pandang agama pada setiap hukuman mati.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
“Sekretaris Jenderal memahami putusan itu masih menunggu banding. Dia akan terus memantau proses dengan seksama,” kata pernyataan PBB.
Morsi dan rekan terdakwanya yang lain bersikeras, tuduhan terhadap mereka itu bermotif politik.
Para terdakwa lain termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie dan wakilnya Khairat Al-Shater, juga beberapa pemimpin tinggi lainnya.
Morsi digulingkan oleh militer pada Juli 2013 setelah berkantor satu tahun lamanya, menyusul protes massa terhadap kepresidenannya.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Sejak pemindahannya, pemerintah Mesir melancarkan tindakan keras tanpa henti terhadap perbedaan pendapat yang sebagian besar menargetkan pendukung Morsi, membunuh ratusan orang dan menangkap ribuan lainnya. (T/P001/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama