Sidang Ahok Hadirkan Habib Rizieq, Pelapor Tak Bisa Masuk

Jakarta, 1 jumadil Akhir 1438/28 febuarai 2017 (MINA) – Sidang ke-12 perkara dugaan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama () kembali digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini menghadirkan saksi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Syihab sebagai ahli agama dan menghadirkan ahli pidana dari MUI, Abdul Khoir Ramdan.

Tim pengacara Ahok sempat mengajukan keberatan atas dipilihnya Habib Rizieq Syihab sebagai ahli dalam persidangan. Protes ini dimentahkan tim jaksa, demikian laporan Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, saat sidang dimulai di auditorium Kementerian Pertanian mengatakan bahwa Habib Rizieq mempunyai catatan kriminal, status tersangka dalam kasus, dan menjabat sebagai pimpinan ormas sehingga dinilai cenderung​ tidak netral ketika menjadi ahli dalam sidang ini.

Tim jaksa memberi tanggapan atas keberatan pengacara Ahok. Menurut jaksa, hadirnya Habib Rizieq tak ada hubungan dengan pribadi Rizieq. Tim Jaksa menembahkan status ahli dalam sidang ini bukan kemauan Habib Rizieq sendiri tapi permintaan dari pengadilan untuk menghadirkan beliau karena kapasistasnya sebagai ahli, pengajar, dan agama.

Majelis hakim memutuskan keterangan Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) ini tetap bisa didengarkan. Keberatan penasihat hukum ditolak.

Ahok didakwa melakukan karena menyebut dan mengaitkan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Dalam dakwaan primer, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.

Pelapor Tak Bisa Masuk

Sebagaimana pantauan MINA, penjagaan hari ini yang dimulai pukul 09.05 WIB tidak seperti biasanya. Banyak pengunjung terpaksa bertahan di luar, tidak diizinkan masuk oleh petugas. Alasannya ruang sidang penuh. Ketika ditanya siapa aja yang ada di ruang sidang, petugas kepolisian tak bisa menyebutkannya.

Perlakuan itu juga berlaku bagi pelapor. Pedri Kasman, Pelapor dari Angkatan Muda Muhammadiyah mengatakan, setidaknya tiga orang pelapor termasuk dia terlihat tertahan di luar. Selain Pedri, Syamsu Hilal (pelapor dari Forum Anti Penistaan Agama/FAPA) dan Habib Novel Bamukmin juga masih tertahan di luar.

“Kami tidak bisa mengikuti persidangan hari ini karena perlakuan yang over protektif dari aparat. Padahal kami ini adalah principal dan pihak terkait. Seandainya kami tidak melapor tentu tidak akan ada persidangan ini. Bagaimana mungkin orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya bisa masuk, sementara kami tidak,” ujarnya.

Pedri sangat menyayangkan sikap aparat. Dia mengetakan, semestinya ada manajemen yang bagus dalam menentukan siapa yang berhak ada di ruang sidang. Pelapor adalah orang yang berkepentingan dengan agenda sidang pembuktian dari laporannya. Harusnya pelapor diprioritaskan ada di ruang sidang, sama dengan pihak Terdakwa yang merupakan pihak terkait.

“Agenda sidang hari ini yang mendengarkan keterangan ahli dari Abdul Khair Ramadhan (ahli pidana) dan Habib Rizieq Shihab (ahli agama) adalah agenda pembuktian yang sangat penting kami ketahui sebagai pelapor,” tambahnya.

Massa pro dan anti Ahok sudah mulai memadati halaman Gedung kementerian Pertanian RI sejak subuh hari. Aparat keamanan mengerahkan sekitar 2.500 personil demi amannya jalan persidanagan. (L/M013/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.