Jakarta, 18 Syawwal 1438/12 Juli 2017 (MINA) – Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi prioritas dalam membantu siswa tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan. Keberpihakan pemerintah dalam upaya pemerataan akses pendidikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menyampaikan, sistem zonasi diberlakukan untuk mengggantikan sistem kompetisi. Dengan sistem kompetisi, kata dia, banyak siswa tidak mampu yang bersekolah diluar zonanya dan akhirnya memilih tidak melanjutkan sekolah.
“Dengan sistem zonasi, minimal 20 persen siswa tidak mampu bisa ditampung di sekolah di areanya. Ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah pada kelas menengah ke bawah,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (11/7). Demikian laporan pers Kemdikbud yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Hamid mengungkapkan, ada tiga tujuan yang ingin dicapai melalui sistem zonasi dalam PPDB. Pertama, memastikan siswa berada di zonanya memang bersekolah di zona tersebut sehingga mengurangi biaya transportasi.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Kedua, untuk memunculkan sekolah-sekolah bermutu baik di setiap zona. Pemerintah akan fokus membina dan mengembangkan sekolah -sekolah lain bukan hanya sekolah tertentu sehingga pemerataan mutu pendidikan bisa terwujud.
Ketiga, sistem pembinaan guru akan di fokuskan di setiap zona. Ke depan, pemerintah dapat melakukan pengembangan profesi berkelanjutan bagi guru untuk meningkatkan kualitas guru-guru di Indonesia.
“Kita harapkan dengan pola ini, mutu pendidikan bisa meningkat,” tuturnya.
Kualitas belajar juga menjadi salah satu perhatian pemerintah terhadap peserta didik. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengatur kembali class size atau jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Jumlah siswa untuk jenjang Sekolah Dasar sebanyak 20-28 siswa, jenjang Sekolah Menengah Pertama sebanyak 20-32 siswa, dan jenjang Sekolah Menengah Atas sebanyak 20-36 siswa. Kemendikbud mengupayakan agar kualitas pembelajaran anak lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. (T/R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September