Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sosialisasi Edukasi Dampak Oplosan Minol Anak Dibawah Umur Perlu Ditingkatkan

Septia Eka Putri - Rabu, 2 November 2016 - 20:46 WIB

Rabu, 2 November 2016 - 20:46 WIB

410 Views ㅤ

Jakarta, 2 Shafar 1438/2 November 2016 (MINA) – Sosialisasi edukasi bahaya dampak oplosan minuman beralkohol (MINOL) perlu ditingkatkan terutama bagi anak-anak dibawah umur.

Hal itu disampaikan Pimpinan Tertinggi Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (Syuriah PWNU), Taufik Damas pada diskusi publik “Dampak Oplosan dan Pengendalian Konsumsi Minol Dibawah Umur” di salah satu kawasan Jakarta, Rabu (2/11).

Taufik mengatakan, Sosialisasi edukasi perlu ditingkatkan terutama peran orang tua dalam rumah tangga.

“Para orang tua harus mengingatkan bahwa dampak minuman beralkohol atau minuman keras sangat berbahaya bagi anak-anak dibawah umur, misalkan dengan mengatakan jangan menyentuh, jangan bergaul dengan lingkungan yang tidak baik untuk pendidikannya,” jelas Taufik.

Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.

Menurut peneliti data Center for Indonesia Policy Studies (CIPS), Rofi Uddarojat pelarangan alkohol akan mendorong masyarakat mengonsumsi alkohol ilegal.

Konsumsi alkohol oplosan lima kali lebih tinggi dari alkohol legal di Indonesia, datanya adalah: Konsumsi alkohol oplosan 0,5 liter per kapita, sedangkan konsumsi alkohol legal 0,1 liter per kapita.

Meski pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) sudah masuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), namun masih ada perbedaan yang ekstrem terkait judul RUU. Di satu sisi, DPR tetap menghendaki pakai larangan, sementara pemerintah menolak judul larangan.

“Jika RUU ini disetujui, maka produsen dan konsumen akan terdorong untuk menggunakan jalur ilegal. Pelarangan juga akan memperbesar aktivitas sindikat kriminal dalam memproduksi alkohol oplosan,” ujarnya.

Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

Menurtnya, hanya orang kaya yang mampu membeli alkohol legal dan menghindari alkohol ilegal. Data yang didapat sekitar 453 orang telah meninggal setelah minum oplosan sejak tahun 2013.

RUU larangan minuman beralkohol bukan menjadi prioritas, mengingat rendahnya konsumsi minuman beralkohol masyarakat Indonesia dibandingkan negara-negara lain. Pemerintah perlu mengubah orientasi RUU dari pelarangan menjadi pengawasan (control) konsumsi minuman beralkohol ilegal.

“RUU ini perlu menitikberatkan dampak buruk yang diakibatkan oleh konsumsi alkohol ilegal demi melindungi kesehatan dan ketertiban publik,” tutur Rofi.

Pemerintah perlu membuka penjualan (Legalisasi) minuman beralkohol kadar rendah, seperti bir dan wine, dengan mengutangi pajak yang tinggi dan menyediakan akses distribusi kelada masyarakat agar konsumsi alkohol ilegal/oplosan berpindah (shift) kepada minuman beralkohol yang aman dan legal.

Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung

“Tingginya harga alkohol resmi menjadi salah satu alasan utama masyarakat mengonsumsi alkohol ilegal/oplosan,” jelas Rofi. (L/P007/P006/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Breaking News
Indonesia
Indonesia