Jakarta, MINA – Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat (AS) menuai sorotan tajam dari kalangan pakar hukum internasional, yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal penting dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait larangan penggunaan kekuatan dan penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia Hikmahanto turut mengomentari peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, dalam Piagam PBB, negara-negara anggota diwajibkan untuk menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial negara lain, termasuk terhadap kemerdekaan politiknya. Aksi serangan dan penangkapan pemimpin negara lain tanpa persetujuan pemerintah negara yang bersangkutan, menurutnya, menjadi titik krusial pelanggaran hukum internasional
Namun, Hikmahanto mencatat kemungkinan pembelaan dari pihak AS melalui klaim Pasal 51 Piagam PBB tentang hak membela diri. AS diperkirakan bakal menggunakan pasal ini untuk membenarkan serangan sebagai bagian dari upaya menanggulangi apa yang mereka anggap sebagai ancaman dari jaringan narkotika lintas batas yang dikaitkan dengan rezim Maduro.
Menurut Hikmahanto, dari perspektif Washington, perang melawan narkoba merupakan kepentingan nasional yang penting. Tuduhan terhadap Maduro selama ini berfokus pada anggapan bahwa Venezuela menjadi basis bagi jaringan narkotika internasional yang merugikan masyarakat AS, meskipun tidak diakui secara terbuka sebagai ancaman bersenjata yang sah. m sejarah hubungan internasional, seperti ketika AS melakukan operasi militer menangkap pemimpin Panama Manuel Noriega dan membawanya ke AS pada 1990. Meskipun ada sejarah preseden, konsensus hukum internasional tetap menekankan pentingnya persetujuan atau mandat internasional untuk intervensi semacam itu.
Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Piagam PBB, sebagai instrumen utama hukum internasional yang disepakati oleh negara-negara anggota sejak 1945, secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial negara lain tanpa persetujuan atau mandat dari Dewan Keamanan PBB.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang menetapkan larangan agresi dan mencerminkan prinsip non-intervensi dalam urusan internal negara lain. Kasus penangkapan Presiden Maduro oleh AS menimbulkan perdebatan di kalangan pakar hukum internasional karena dinilai dapat melanggar prinsip-prinsip tersebut, kecuali apabila didefinisikan sebagai tindakan sah dalam konteks pembelaan diri yang diakui secara luas. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Aktivis Ilustrasikan Gempa, Rasakan Getaran Bom di Palestina
















Mina Indonesia
Mina Arabic