Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SULTAN BRUNEI: SOSIALISASIKAN HUKUM SYARIAH

Nidiya Fitriyah - Selasa, 6 Mei 2014 - 11:54 WIB

Selasa, 6 Mei 2014 - 11:54 WIB

613 Views ㅤ

Foto: The Brunei Times

Bandar Seri Bagawan, 7 Rajab 1435/6 Mei 2014 (MINA)- Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Waddaulah, memerintahkan pihak berwenang mengambil tindakan cepat untuk mengatasi kebingungan dalam penegakan hukum syariah KUHP Orde 2013.

Saat pertemuan dengan anggota Majelis Agama Islam Brunei di Istana Nurul Iman, Seninn (5/5) Sultan Bolkiah mengatakan, raja menekan perlunya menyiapkan tim pemantau untuk menanggapi informasi yang salah dan membingungkan dalam penerpan hukum pidana Islam terbaru mereka, serta perlunya tim  memberikan penjelasan mengenai hukum syari’ah.

Menurutnya, setiap lembaga harus bijaksana dalam mengimplementasikan undang-undang baru. “Jika tidak,  akan ada anggapan bahwa kita tidak kompeten dalam  melaksanakannya,” kata sultan sebagaimana diberitakan Kantor Berita Brunei yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Kita harus memberi tahu apa yang benar, sehingga tidak terjadi kebingungan yang dapat memicu  reaksi  masyarakat berupa  kemarahan, ketidakpuasan, ketakutan atau kebencian. Apakah kita akan membiarkan hal itu tanpa mengarahkan mereka?” tanya Sultan mengarah munculnya pro dan kontra di dalam negerinya terkait pemberlakuan hukum baru bagi mereka.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Ditangkap setelah Petugas Grebek Rumahnya

Raja Brunei itu menambahkan, ada banyak cara untuk menyebarkan informasi yang akurat dalam sosialisasi hukum syari’ah di negerinya, salah satunya dengan menyampaikan  pernyataan melalui media-media.

“Jelaskan dengan baik hukum syariah sebenarnya, sampai orang-orang memahami dan tidak menunggu jawabannya. Jika pengarahan hukum syari’ah diadakan dua minggu setelahnya,  maka mereka harus menunggu selama dua minggu untuk sebuah jawaban. Itu tidak benar,” tambah Sultan.

Salah satu isu yang sering muncul adalah kode berpakaian, terutama dalam menutupi aurat (bagian tubuh yang tidak dapat terpapar atau harus ditutup menurut hukum Islam bagi kaum Muslim laki-laki dan perempuan).

“Perintah hukum baru tidak menyebutkan pakaian mana yang tepat, namun lebih  mengarahkan pada  pakaian layak dan tidak,” katanya mencontohkan jika di jalan ada yang hanya memakai pakaian dalam saja, dengan yang memakai pakaian lengkap tentu orang akan secara otomatis mengetahui mana yang layak dan tidak.

Baca Juga: Jepang Dilanda Gempa M 6,9 Berpotensi Tsunami 

Raja juga  menyindir laporan  mengenai pemerintahnya yang  menyinggung non-Muslim dengan melarang mereka menggunakan 19 kata seperti, azan; Baitullah; al-Quran; Allah; fatwa; Firman Allah; hadits; Haji; Hukum syara ‘; ilahi; Ka’bah; kalimah syahadah al; kiblat; masjid; imam; mufti; mu’min; shalat; dan wali.

“Jika terbukti bersalah,  seseorang dapat dikenakan denda sebesar 4.000 Dolar atau satu tahun penjara. Kami ingin tahu apakah ini benar? Apakah salah untuk non-Muslim untuk mengatakan saya ingin mengunjungi Masjid Sultan Omar Ali Saifuddien atau saya ingin bertemu dengan Mufti? Apakah ini salah?”  Tanya Sultan  merujuk laporan akhir-akhir ini mengenai hukum itu. (T/Nidiya/P03/EO2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: 58 Pengungsi Rohingya Ditahan Saat Masuk ke Bangladesh

Rekomendasi untuk Anda

Asia
Asia
Asia
menteri pemuda-Brunei times
Asia
Asia
Asia