Syarat Masjid Untuk Itikaf dan Hukum Keluar Masjid

Oleh : Syeikh Nashir bin Sulaiman al ‘Umri,

Mantan Sekjen Rabitah Alam Islami

Sah hukumnya itikaf yang dilakukan di mushola yang menjadi tempat shalat orang-orang. Sah juga itikaf yang dilakukan di atap masjid, di terasnya, di menaranya, dan di kamar yang menyatu dengannya. Demikian pula sah hukumnya itikaf di perpustakaan masjid atau gudangnya selama keduanya berada di dalam area pagar masjid dan bersambung dengannya, tidak boleh terpisah.

Akan tetapi bagian masjid yang utama untuk itikaf adalah di dalam masjid. Sedangkan jika terdapat pembatas yang membatasi atau seseorang yang tidak mampu itikaf di bagian dalam masjid, maka tidak mengapa. Bila tidak demikian, maka tetap yang utama adalah bagian dalam masjid. Pandangan ini diambil agar terhindar dari khilaf. Bagian-bagian masjid lainnya disyariatkan meski terdapat khilaf dalam hal itu.

Masjid yang utama untuk itikaf

Yang paling utama adalah Masjidil Haram, kemudian Masjid An Nabawi, lalu Masjid Al Aqsa (semoga Allah segera membebaskannya dari kaum Yahudi dan memampukan kita shalat di dalamnya secara bebas serta mensucikannya dari penodaan). Inilah masjid-masjid yang utama untuk itikaf.

Tingkat keutamaan di antara jenis-jenis masjid secara tertib disebutkan dalam hadits-hadits shahih. Urutan keutamaannya yakni :

  1. Ketiga masjid suci; Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al Aqsa
  2. Masjid jaami’ (masjid raya)
  3. Selain masjid jaami’ yang jama’ah shalatnya banyak

Namun para ulama mengatakan tingkatan setelah masjid jaami’ adalah masjid yang tidak menyebabkan kita terlalu sering keluar atau lama berada di luar. Jika terdapat dua masjid, salah satunya berada dekat dengan rumah namun jamaah shalatnya sedikit. Dan yang lain jauh dari rumah namun jamaah shalatnya banyak. Manakah yang lebih utama di antara keduanya ? Apakah kita lebih mengutamakan masjid yang jamaahnya banyak atau masjid yang dekat dengan rumah ?

Mereka menjawab : yang paling utama setelah tiga masjid suci dan masjid jaami’ adalah masjid yang tidak menyebabkan jamaahnya terlalu sering keluar atau terlalu lama berada di luar. Sehingga jika ada masjid di dekat rumah anda, meski jumlah jamaahnya lebih sedikit, maka itu lebih baik bagi anda. Sebab dengan itu anda tidak terlalu lama berada di luar masjid dan tidak terlalu sering keluar sebab keluarga anda yang ada di rumah bisa dengan mudah membantu mengantarkan kebutuhan anda.

Namun jika anda tidak perlu terlalu sering keluar masjid untuk berbagai kebutuhan maka lebih utama adalah itikaf di masjid yang banyak jamaahnya dan yang ditunaikan shalat Jumat di dalamnya.

Hukum keluar masjid

Ada tiga keadaan terkait itu.

Pertama, yang tidak membutuhkan suatu syarat. Yakni keadaan di mana mu’takif dibolehkan keluar dan keluarnya tersebut tidak memutus itikaf dan ia tidak membutuhkan satu syarat apapun.

Para ulama membuat satu kaedah sederhana terkait ini : seseorang boleh keluar dari masjid untuk satu keperluan yang memang harus ditunaikan secara syar’i dan naluri, seperti makan, minum, buang air dan berobat. Dalam kondisi demikian dia boleh keluar meski dia tidak mensyaratkan keadaan tersebut untuk bisa keluar.

Kedua, yang membolehkan mu’takif membuat suatu syarat untuk bisa keluar. Apabila ia menunaikan syarat tersebut maka itikafnya tidak batal. Namun apabila ia tidak mensyaratkan apapun lalu keluar dari masjid, maka itikafnya terputus dan batal. Sehingga ia harus memulai lagi itikafnya dari awal.

Para ulama menyebut satu kaedah terkait ini, yakni segala syarat yang tidak harus dipenuhi seperti mengunjungi orang sakit atau melayat jenazah apabila itu ditetapkan oleh mu’takif sebagai syarat bagi dirinya untuk bisa keluar dari masjid maka boleh baginya menunaikan syarat itu.

Namun apabila ia tidak mensyaratkan untuk dirinya syarat tersebut, ia tidak boleh keluar. Demikian menurut pendapat yang rajih. Dan jika ia keluar maka terputuslah itikafnya.

Bagaimana jika mu’takif mensyaratkan ‘apabila fulan meninggal maka saya akan melayat jenazahnya’ ? Jawabannya : hal itu persis seperti anda mengenal seseorang sedang sakit di rumah sakit dan biasanya terdapat tanda-tanda menunjukan orang itu akan meninggal (meski dalam hal ini hanya Allah Yang Tahu), lalu anda membuat syarat itu.

Gambaran lebih mudahnya seperti ketika mu’takif mengatakan, “Saya akan i’tikaf dan saya mensyaratkan bahwa apabila seseorang, yang ingin kuhadiri jenazahnya meninggal, benar-benar meninggal maka aku akan keluar untuk melayatnya.” Dalam syarat tersebut mu’takif tidak menyebut satu nama secara khusus. Ia menyebutkannya secara umum.

Maka jika demikian ia sah itikafnya jika ia keluar untuk menunaikan syaratnya.

Namun apabila ia tidak mensyaratkan hal itu lantas keluar masjid untuk melayat, misalnya, maka terputuslah itikafnya. Dan ia harus mengulang kembali itikafnya dari awal jika memang ia ingin melanjutkannya. Jika tidak ingin melanjutkan, maka tidak masalah baginya. Tetapi jika itikaf yang ia tunaikan adalah itikaf yang wajib hukumnya maka wajib pula hukumnya baginya melanjutkan itikafnya.

Ketiga, yang tidak sah itikafnya bila mu’takif mensyaratkan suatu syarat atau tidak. Yakni satu syarat yang meniadakan itikafnya seperti jual beli. Maka ia tidak boleh membuat syarat tersebut. Misalnya ia mengatakan, “Saya akan keluar dari masjid jika saya bekerja atau berjual beli.” Syarat ini tidak boleh hukumnya. Namun apabila syaratnya berupa menuntut ilmu, maka hal itu boleh.(L/RA 02/P1)

Sumber : Saaid.net

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: توفيق

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.