Bangun Rejo, Lampung Tengah, MINA – Syubban (Pemuda) Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Wilayah Lampung, mengadakan kajian Munakahat (Pernikahan), Sabtu (30/10) dalam rangka mengedukasi para pemuda yang ingin menikah.
Kajian Munakahat diikuti oleh para Syubban dan Fatayat (Pemudi) Wilayah Lampung di Komplek Ponpes Shuffah Hizbullah dan Madrasah Al-Fatah Bangun Rejo, Lampung tengah, dengan pemateri oleh Pembina Ponpes Shuffah Hizbullah Balikpapan, Ustaz Azro’i Abdul Syukur.
Amir Syuban Wilayah Lampung, M Waliyulloh, dalam sambutannya mengatakan, berbicara tentang pernikahan adalah berbicara tentang cinta karena pernikahan adalah rumah bagi cinta.
“Berbicara tentang pernikahan adalah berbicara tentang cinta, cinta tidak bisa diumbar tanpa rumah, dan rumah dari cinta adalah sebuah pernikahan,” tuturnya.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Ia juga menyampaikan, latar belakang diadakannya kajian tersebut salah satunya karena banyak orang (Pemuda Pemudi) yang ingin menikah, tetapi bukan lagi mempertimbangkan syari’at tapi mempertimbangkan persoalan material.
Dalam kajian tersebut, Ustaz Azro’i menyampaikan, nikah itu bernilai jihad dan ibadah, karena jihad bukan hanya tentang perang fisik.
“Nikah itu adalah takdir dan pilihan, dan takdir itu dibagi menjadi dua yaitu takdir musayyar dan mukhayyar. Musayyar adalah kehendak Allah Subhanahu Wata’Ala yang tidak bisa kita pilih sedangkan mukhayyar adalah apa yang sudah ditakdirkan Allah tetapi kita bisa memilih contohnya adalah neraka dan surga,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Amir Syubban Pusat, Muhammad Ridwan yang juga hadir pada kajian tersebut menyampaikan, menikah bukan tentang hawa nafsu.
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
“Menikah itu bukan tentang hawa nafsu saja tetapi menikahlah karena niat menyelamatkan aqidah, jangan sampai kita menikah justru membuat aqidah Jama’ah kita turun,” jelasnya.
Fiqih Munakahat merupakan pembahasan aturan hukum tentang pernikahan, salah satunya meliputi uraian ketentuan tentang syari’at dan rukun nikah.
Kajian tersebut merupakan salah satu rangkaian acara Tabligh Akbar yang dikoordinatori oleh Syubban Wilayah Lampung, yang diselenggarakan di Bangun Rejo, Lampung Tengah, pada Sabtu-Ahad, (30-31/10). (L/Iwn/R12/P2)
Mi’raj News Agency (MINA).
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?