Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terima 20 PPKD, Kemendikbud Terus Matangkan Strategi Kebudayaan Nasional   

Hasanatun Aliyah - Rabu, 17 Oktober 2018 - 21:33 WIB

Rabu, 17 Oktober 2018 - 21:33 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerima 20 dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) tingkat provinsi. Terkait ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mematangkan strategi kebudayaan nasional.

Dokumen disampaikan langsung oleh delapan orang Kepala Daerah di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (17/10).

“Sejumlah PPKD yang telah ditetapkan dan diserahkan kepada pemerintah pusat hari ini akan menjadi modal awal penyusunan Strategi Kebudayaan Nasional yang akan berisi visi besar arah pemajuan kebudayaan Indonesia,” katanya saat memberikan sambutan.

Provinsi-provinsi yang menyerahkan PPKD yaitu, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Riau, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatra Barat, Papua Barat, Banten, Daerah Istimewa (D.I.) Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Jawa Tengah, Sumatra Utara,  Papua, dan D.I. Yogyakarta

Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H

Dokumen-dokumen PPKD itu adalah hasil rumusan bersama para pelaku budaya dan pemerintah daerah terkait. Selanjutnya dokumen-dokumen itu akan menjadi bahan pembahasan dalam Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) Tahun 2018. Acara Kongres Kebudayaan rencananya akan diselenggarakan awal Desember mendatang di Jakarta.

Mendikbud menyampaikan bahwa pendataan kebudayaan adalah pekerjaan yang harus terus dilakukan dan terus dimutakhirkan.

“Maka, saya harap agar pendataan kebudayaan tidak berhenti di sini saja, saat PPKD telah ditetapkan oleh para kepala daerah. Tetapi harus terus dilakukan, disempurnakan, dimutakhirkan, diperbaiki,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya PPKD tidak boleh ada lagi kebijakan-kebijakan dan program-program bidang kebudayaan yang tidak direncanakan dengan baik. Diharapkan, tidak ada lagi pembentukan kebijakan lokal bidang kebudayaan yang disusun berbasis preferensi pejabatnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol

Ia berharap, kebijakan bidang kebudayaan haruslah kebijakan yang berdasarkan pada fakta-fakta lapangan yang bergerak secara riil di masyarakat.

“Dengan begitu, dan hanya dengan begitu, kita bersama dapat mewujudkan tujuan mulia dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan ini, yaitu memajukan kebudayaan Indonesia sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membentuk karakter bangsa, serta memengaruhi arah peradaban dunia,” tambahnya.

PPKD adalah dua dari rangkaian empat dokumen perencanaan pemajuan kebudayaan yang merupakan pedoman pemerintah dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pemajuan kebudayaan baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Sejauh ini Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud telah menerima 186 PPKD tingkat kabupaten/kota.

“Kongres Kebudayaan kali ini juga tepat disebut sebagai tonggak penting dalam sejarah pengelolaan kebudayaan nasional. Karena peran strategis yang dimainkannya dalam siklus perencanaan pemajuan kebudayaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017,” kata Direktur Jendral Kebudayaan (Dirjenbud) Hilmar Farid. (R/R10/RS3)

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Judol, Uang Rp5 M Diamankan

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Syubban Fatayat Masjid At-Taqwa Cibubur Gelar Program Youth Camp di Purwakarta

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Kolom
Breaking News
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK