Jakarta, 18 Rabi’ul Awwal 1437/29 Desember 2015 (MINA) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan keprihatinan mendalam atas ditemukannya produk terompet berbahan kertas sampul Al-Quran.
“Jangankan dijadikan terompet yang nantinya tidak menutup kemungkinan akan diinjak-injak, membiarkan sobekan kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an tergeletak sembarangan saja kita tidak boleh. Jadi, kami tentu sangat prihatin dengan kasus (terompet berbahan sampul Al Qur’an) ini,” kata Ketua PBNU bidang perekonomian H. Eman Suryaman di Jakarta, sebagaimana dalam keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
PBNU juga manyayangkan keteledoran produsen, distributor, dan pedagang, sehingga terompet berbahan sampul Al-Qur’an ini sampai beredar di tengah masyarakat.
“Nabi (Muhammad) memberikan teladan bagaimana kita seharusnya bermuamalah, berbisnis, yaitu wajib sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi etika. Kita diperintahkan berbisnis, tapi wajib bagi kita untuk tidak menanggalkan etika, jangan sembarangan,” tambah Eman.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Dalam keterangannya Eman memberikan apresiasi kepada pengurus NU di Kendal, Jawa Tengah, yang pertama kali mendapati peredaran terompet berbahan kertas sampul Al-Qur’an ini dan melaporkannya ke kepolisian.
Apresiasi juga disampaikan kepada aparat kepolisian yang dengan cepat merespon laporan masyarakat, namun tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif dengan menarik serta menyita terompet dari pasaran, sehingga bisa meredam potensi kemarahan masyarakat.
“Namun kami juga meminta agar kepolisian tidak berhenti dan tetap melakukan penyelidikan, dan jika ternyata ditemukan kesengajaan penistaan agama, itu harus diproses sesuai prosedur hukum yang ada,” pungkas Eman.
Seperti diberitakan, terompet berbahan kertas sampul Al-Qur’an ditemukan beredar di sejumlah gerai sebuah brand minimarket di Kendal, Jawa Tengah.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Dari hasil penyelidikan polisi, produk yang sama ternyata juga diedarkan di beberapa kota di Jawa Tengah, seperti Batang, Pekalongan, dan Demak. Polisi telah menarik produk tersebut dari peredaran dan menyita 2,3 ton kertas bahan dasarnya dari tangan produsen.(L/R05/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat