Tiga Petisi Tolak Pasal 35A Pemberi Hak Istimewa Kashmir

Ilustrasi. (Foto: Arya Sharma/Catch News)

Srinagar, MINA – Di saat Negara Bagian Jammu dan dalam ketidakpastian mengenai penolakan terhadap Konstitusi India di Mahkamah Agung, muncul tiga petisi yang kontra di Pengadilan.

Ketiga petisi itu mempertanyakan kewenangan Presiden India Ram Nath Kovind untuk mengklaim Pasal 35A yang berisi pemberian hak khusus dan istimewa kepada Negara Bagian Jammu dan Kashmir serta penduduk tetapnya.

Petisi yang diajukan oleh LSM We the Citizens, Komite Aksi Pengungsi Pakistan Barat dan Charu Wali Khanna/Dr Seema Razdan tersebut, menuding Presiden Kovind melanggar struktur dasar Konstitusi India.

Advokat umum Jammu dan Kashmir Jahangir Iqbal Ganie, mengkonfirmasi kepada media Greater Kashmir yang dikutip MINA bahwa ada tiga petisi telah menentang Pasal 35A. Sebelumnya diketahui ada satu petisi saja yang diajukan ke Pengadilan.

Dia mengatakan, pengadilan telah mengajukan petisi ini, tapi tidak ada pemberitahuan yang dikeluarkan tentang dua petisi lainnya.

Ketiga pengaju petisi masing-masing telah menantang ketentuan Konstitusional pada tahun 2014, 2015 dan 2017.

Sebelumnya, Pasal 35A dimasukkan dalam Konstitusi India oleh Presiden Kovind melalui Undang-Undang Dasar Pesanan 1954. Menurut Pasal 35A, badan legislatif Jammu dan Kashmir diberdayakan untuk menentukan penduduk tetap negara bagian dan memberikan hak khusus dan hak istimewa kepada mereka.

Pasal itu melindungi semua undang-undang dan peraturan negara yang melarang subyek-subyek non-negara untuk memperoleh tanah di negara bagian itu.

Pasal itu juga melarang pengajuan permohonan untuk pekerjaan pemerintah, beasiswa atau berpartisipasi dalam pemilu di negara bagian. (T/RI-1/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.