Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga Petisi Tolak Pasal 35A Pemberi Hak Istimewa Kashmir

Rudi Hendrik - Senin, 21 Agustus 2017 - 13:23 WIB

Senin, 21 Agustus 2017 - 13:23 WIB

136 Views

Ilustrasi. (Foto: Arya Sharma/Catch News)

Ilustrasi. (Foto: Arya Sharma/Catch News)

Srinagar, MINA – Di saat Negara Bagian Jammu dan Kashmir dalam ketidakpastian mengenai penolakan terhadap Pasal 35A Konstitusi India di Mahkamah Agung, muncul tiga petisi yang kontra di Pengadilan.

Ketiga petisi itu mempertanyakan kewenangan Presiden India Ram Nath Kovind untuk mengklaim Pasal 35A yang berisi pemberian hak khusus dan istimewa kepada Negara Bagian Jammu dan Kashmir serta penduduk tetapnya.

Petisi yang diajukan oleh LSM We the Citizens, Komite Aksi Pengungsi Pakistan Barat dan Charu Wali Khanna/Dr Seema Razdan tersebut, menuding Presiden Kovind melanggar struktur dasar Konstitusi India.

Advokat umum Jammu dan Kashmir Jahangir Iqbal Ganie, mengkonfirmasi kepada media Greater Kashmir yang dikutip MINA bahwa ada tiga petisi telah menentang Pasal 35A. Sebelumnya diketahui ada satu petisi saja yang diajukan ke Pengadilan.

Baca Juga: Amnesty International Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza

Dia mengatakan, pengadilan telah mengajukan petisi ini, tapi tidak ada pemberitahuan yang dikeluarkan tentang dua petisi lainnya.

Ketiga pengaju petisi masing-masing telah menantang ketentuan Konstitusional pada tahun 2014, 2015 dan 2017.

Sebelumnya, Pasal 35A dimasukkan dalam Konstitusi India oleh Presiden Kovind melalui Undang-Undang Dasar Pesanan 1954. Menurut Pasal 35A, badan legislatif Jammu dan Kashmir diberdayakan untuk menentukan penduduk tetap negara bagian dan memberikan hak khusus dan hak istimewa kepada mereka.

Pasal itu melindungi semua undang-undang dan peraturan negara yang melarang subyek-subyek non-negara untuk memperoleh tanah di negara bagian itu.

Baca Juga: Yordania Kecam Upaya Israel Duduki Wilayah Suriah

Pasal itu juga melarang pengajuan permohonan untuk pekerjaan pemerintah, beasiswa atau berpartisipasi dalam pemilu di negara bagian. (T/RI-1/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Bayi Yesus dengan Keffiyeh, Adegan Kelahiran Bersejarah di Vatikan  

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Dunia Islam
Palestina
MINA Preneur
Indonesia