Aceh Utara, MINA – Tim gabungan yang terdiri dari Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, dan BNNK Lhokseumawe melaksanakan operasi pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja 2 hektare di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6).
MINA News di Aceh melaporkan pada Jumat (19/6), kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Polres Lhokseumawe.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan MH yang diduga sedang melakukan transaksi ganja kering seberat 2 kilogram dengan harga Rp800 ribu per kilogram.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tim gabungan menemukan keberadaan ladang ganja yang tersebar di tiga titik lokasi di wilayah Desa Teupin Rusep. Ladang tersebut memiliki luas sekitar 2 hektare dengan jumlah tanaman ganja mencapai kurang lebih 3.000 batang, yang diperkirakan setara dengan sekitar 45 kilogram ganja kering.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, tim gabungan pada Kamis melakukan operasi pemusnahan terhadap seluruh tanaman ganja yang ditemukan.
Dalam pelaksanaannya, seluruh tanaman ganja yang ditemukan di lokasi dicabut dan dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan serta peredarannya di masyarakat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
















Mina Indonesia
Mina Arabic