Jakarta, MINA – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) kembali melakukan kegiatan Penilaian (Assesment) terhadap kinerja para pejabat Eselon I-IV guna meningkatkan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas tinggi.
Kegiatan yang melibatkan 278 Pejabat Eselon I-IV di lingkungan Kemenristekdikti ini dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenristekdikti Ari Hendrarto Saleh, di Jakarta, Senin (4/11).
Menurut keterangan pers yang diterima MINA, Assessment pejabat tahun ini menindaklanjuti Assesment tahun lalu yang baru diikuti 257 Pejabat. Ari menargetkan, tahun ini bisa merampungkan total 500 pejabat di lingkungan unit utama kemenristekdikti.
Ari mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan Assessment pegawai di lingkungan Kemenristekdikti adalah Implementasi dari pelaksanaan Pasal 26 ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan sesuai dengan amanat Reformasi Birokrasi khususnya pelaksanaan kegiatan bidang Penguatan Manajemen SDM Aparatur.
Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H
Beberapa poin dalam kegiatan Assesment yang harus dilakukan oleh Pejabat Eselon I-IV di lingkungan Kemenristekdikti meliputi: CFIT, TIU 5, Kreaplin, Wartegg, DAP, BAUM, EPPS, Analisa Kasus, FGD, dan Presentasi.
“Dari hasil Assessment ini dapat dihasilkan dokumen kompetensi jabatan, dan kompetensi individual. Dimana nanti pejabat mendapatkan kesempatan diberikan pendidikan, pengembangan atau pelatihan bagi yang tingkat kompetensinya masih ada GAP antara kompetensi jabatan dengan kompetensi individual,” ujar Ari.
Ari juga berharap, kegiatan ‘assesment’ ini dapat meningkatkan kualitas, mutu, dan pelayanan pejabat kepada masyarakat. “Setelah adanya assesment ini, proses selanjutnya adalah Maping Talenta, yakni penempatan pejabat sesuai dengan kompetensinya. Dimana para pejabat akan di tempatkan sesuai kemampuan kompetensi individual yang dimiliki,” pungkasnya. (R/R09/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol