Todung Lubis Setuju Penyebar Kebencian Langsung Diproses Hukum  

saat diskusi publik.( foto: MINA/Aliya)

Jakarta, 4 Ramadhan 1438/ 30 Mei 2017 (MINA) – Pengacara Senior Todung Mulya Lubis mengatakan penegakan tidak bisa menyelesaikan seluruh masalah kebencian.

“Tentu saya setuju mereka yang betul-betul menyebarkan fitnah, provokasi melakukan tindakan intimidasi kebencian langsung diproses hukum. Tapi dalam jangka panjang yang paling efektif adalah membangun suatu kesadaran bangsa yang didasarkan atas penghayatan dalam keberagaman kebangsaan sebagai modal sosial.” Katanya pada diskusi publik bertajuk “Pancasila dan Kebhinnekaan: Problematika atas Dasar Identitas,” di Kantor Imparsial, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/5).

Ia berharap pemerintah mulai segera mengimplementasikan solusi jangka panjang tersebut, karena maraknya ujaran kebencian saat ini sudah menciptakan keterbelahan di masyarakat.

“Masyarakat Indonesia yang tidak beragam, sehingga tidak tahu mana lawan dan mana kawan. Apa saudara, apa saudara musuh,” ujarnya.

Menurutnya, meski upaya sensor dari pemerintah terhadap akun-akun yang diduga menyebar kebencian di media sosial sudah banyak dilakukan, namun belum bisa menyelesaikan semua masalah tersebut.

“Kelompok penyebar materi kebencian cenderung bereproduksi dan berlipat ganda meski polisi sudah mengambil tindakan,” tambahnya.

Para pembicara lainnya adalahMochtar Pabottingi (Purnabakti Peneliti LIPI), Alissa Wahid (Koordinator Jaringan Nasional Gusdurian Indonesia), Ihsan Ali Fauzi (Direktur PUSAD Paramadina), Al Araf (Direktur Imparsial).

(L/R10/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.