Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Aceh Tangkap Pendeta Dedi Saputra Setelah Viral Hina Islam

Redaksi Editor : Arif R - Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:48 WIB

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:48 WIB

221 Views ㅤ

Dedi Saputra (DS), yang dikenal sebagai pendeta asal Aceh, ditangkap dan kini resmi ditahan oleh penyidik Polda Aceh. (FOTO: Humas Polda Aceh)

Banda Aceh, MINA – Seorang pria bernama Dedi Saputra (DS), yang dikenal sebagai pendeta asal Aceh, ditangkap dan kini resmi ditahan oleh penyidik Polda Aceh. Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan menyebarkan ujaran kebencian serta menghina agama Islam melalui konten di media sosial yang sempat viral dan memicu keresahan publik beberapa waktu lalu.

Namanya menjadi sorotan publik setelah sejumlah video dan unggahannya di media sosial beredar luas dan dinilai menghina atau menyinggung ajaran Islam. Konten tersebut kemudian viral dan memicu kecaman dari masyarakat, khususnya di Aceh.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 18 November 2025 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara. Laporan itu menyoroti dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan DS melalui platform digital.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa DS berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Ketua Maemuna Center Indonesia: Palestina Ujian bagi Nurani

Pada 17 Februari 2026, tim Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat ke Kalimantan Barat dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.

Sehari kemudian, tim gabungan bersama personel Polres Bengkayang berhasil mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi.

Setelah dilakukan gelar perkara secara virtual, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Selanjutnya, pada Kamis (19/2), tersangka dibawa ke Banda Aceh dan tiba pada Jumat (20/2).

Setibanya di Polda Aceh, DS langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Sarbini Abdul Murad: Panas di Monas Tak Seberapa Dibanding Gaza

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama, khususnya yang disebarkan melalui media sosial. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan merusak kerukunan antarumat beragama.

Perkara ini mencuat setelah konten yang dibuat DS tersebar luas di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat serta organisasi di Aceh, yang menilai unggahan tersebut menyinggung ajaran Islam dan memicu keresahan di tengah masyarakat. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ahmad Shobri Lubis, Ketua PA 212: Gaza Tetap Teguh, Palestina Segera Merdeka

Rekomendasi untuk Anda