Jakarta, 18 Syawwal 1438/ 13 Juni 2017 (MINA) – Ulama wadah persatuan umat Islam, Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Wahyudi KS mengatakan, pernikahan sesama jenis menurut syariat Islam hukumnya haram dan dilaknat Allah.
Pernyataan itu disampaikannya saat mengomentari pernikahan Jahed Choudhury (24) dan Sean Rogan (19) di Inggris belum lama ini. Keduanya mengaku beragama Islam dan lahir dari keluarga Muslim.
Dai yang biasa memberikan motivasi untuk kalangan muda itu juga mengatakan, orang yang beridentitas Islam secara publik tapi memiliki kelainan seksual seperti menyukai sesama jenis, bisa disebabkan karena faktor kurangnya mendalami ajaran Islam secara keseluruhan.
“Meski Muslim, mungkin dia Muslim awam atau mungkin mengaku Islam tapi tidak pernah ngaji dan belajar Islam lebih mendalam. Jika dia mengerti hukum Islam tidak mungkin melakukan itu, baik dalam Al-Quran, hadits dan tidak ada perbedaan pendapat dari zumhur ulama bahwa pernikahan sejenis itu hukumnya haram dan dikutuk,” katanya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (13/7).
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo
Ia menjelaskan bahwa sejarah di zaman Nabi Luth banyak yang melakukan perbuatan keji itu, kemudian Allah melaknatnya dengan menurunkan azab ke bumi, dalam petikan hadits yang diriwayatkan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra artinya, “Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.”
“Zaman Nabi Luth, itukan dikutuk oleh Allah sampai bumi dibalikkan dan kehidupan ditimbun ke dalam tanah,” tegasnya.
Oleh karenanya, Wahyudi menyerukan agar saudara Muslim lainnya turut mendakwahi orang yang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan mengarahkan ke jalan yang benar mengikuti hukum syariat Islam.
“Jangan sampai bumi ini menjadi seperti di masa kaum Nabi Luth kalau kita membiarkan perbuatan itu terjadi,” tegasnya.
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah
Menurutnya, tidak ada alasan karena dia Muslim lantas dibiarkan atau dijauhi, tapi ada kewajiban untuk mendakwahi baik itu Muslim atau bukan.
“Jika ia Muslim sudah diingatkan, namun tetap melakukan hal itu (pernikahan sesama jenis, red) maka dalam hukum syariat Islam dibunuh, ada haditsnya,” katanya.
Hadits yang dirujuk oleh Wahyudi adalah haditsh yang diriwayatkan Abu Daud diantaranya, “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727].”
Ulama yang pernah menghabiskan waktunya belajar di Yaman itu, mengemukakan dalam sejarah Rasulullah yang pernah dibacanya, ia belum menemukan adanya perbuatan semacam itu dimasa Rasul, tapi Rasul telah menjelaskan dasar-dasar hukum pernikahan dengan sejenis, menikahi hewan adalah perbuatan sekutu yang dilaknat.
Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue
“Tapi yang jelas Rasul mengutuk perbuatan itu, jika terjadi dikalangan Muslim ataupun bukan Muslim,” ujarnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, perbuatan semacam itu jika dilihat menurut syariah, pelanggaran yang harus dihukum secara syariah, jika dilihat dari akidah maka sudah keluar dari Islam.
Ia meminta seluruh umat Muslim harus belajar Islam yang benar dengan berguru kepada orang yang paham dan mengamalkan Islam berdasarkan syari’ah yang mengikuti sunah rasulullah seperti dalam Al-Quran dan hadits.
“Jangan sampai belajar Islam kepada orang yang tidak paham dan jangan pernah belajar Islam kepada musuh-musuh Islam,” tegasnya. (L/R10/RI-1)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Kamis Ini
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Longsor Jawa Tengah