Uni Afrika: Serangan Israel ke Rafah Abaikan Keputusan ICJ

Ketua Komisi Uni Afrika, Moussa Faki. (Photo: Palinfo)

Nairobi, MINA – Ketua Komisi Uni Afrika, Moussa Faki, pada Senin (27/5) mengutuk serangan udara yang dilancarkan tentara pendudukan Israel terhadap sebuah kamp pengungsi di daerah Rafah, selatan Jalur Gaza.

“Israel terus melanggar hukum internasional dengan impunitas penuh, dan bertentangan dengan keputusan Mahkamah Internasional,” katanya dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Palinfo.

“Keputusan Mahkamah Internasional, pengadilan tertinggi di PBB, yang memerintahkan Israel pada tanggal 24 Mei untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah, harus segera dilaksanakan jika tatanan dunia ingin menang,” kata Faki.

Puluhan warga Palestina, kebanyakan dari mereka anak-anak dan perempuan, syahid dan terluka dalam pengeboman Israel pada Senin dini hari, yang menargetkan tenda-tenda pengungsi di dekat markas besar PBB di daerah Tal al-Sultan di barat laut Rafah, yang diklaim oleh pendudukan Israel sebagai area aman, dan pengeboman dilakukan tanpa peringatan sebelumnya.

Baca Juga:  Israel Akui Gagal Hapus Dominasi Hamas di Gaza

Adegan yang beredar di platform media sosial menunjukkan tubuh anak-anak dan warga sipil yang menjadi korban, hangus terbakar, beberapa di antaranya telah diamputasi.

Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza mengatakan, Pendudukan melakukan pembantaian di Rafah, selatan Jalur Gaza, dengan mengebom tenda-tenda pengungsi di daerah yang diklaim aman dan meminta pengungsi untuk berlindung di wilayah tersebut.

Agresi berkelanjutan pendudukan zionis Israel terhadap Gaza menyebabkan 36.065 warga sipil syahid dan melukai 81.026 lainnya, selain pengungsian besar-besaran sekitar 1,7 juta orang dari Jalur Gaza, menurut data PBB. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Habib Hizbullah

Editor: Rudi Hendrik