Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU Sisnas Iptek Dorong Peneliti Berinovasi

Hasanatun Aliyah - Kamis, 25 Juli 2019 - 07:20 WIB

Kamis, 25 Juli 2019 - 07:20 WIB

10 Views

Jakarta, MINA – Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) disahkan oleh DPR pada pekan lalu. UU ini dibuat untuk mendorong peneliti semangat berinovasi.

“Sebetulnya UU ini semakin mendorong ekosistem peneliti ke depan dan juga memberi kesempatan kepada peneliti untuk menunjukkan hasilnya inovasinya,” kata Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Muhammad Dimyati di Jakarta Barat, Rabu (24/7).

Ia melanjutkan, UU Sisnas Iptek juga mengamanatkan perpanjangan usia pensiun bagi peneliti. Jika sebelumnya peneliti utama pensiun di usia 60 tahun, kini diperpanjang hingga 70 tahun.

“UU ini memberikan keberpihakan kepada peneliti tidak hanya dari batas usia pensiun, tapi juga dalam menggunakan sarana prasarana yang dimiliki di Republik Indonesia ini, termasuk menyediakan anggaran pendanaan, termasuk efektifitas dan sinergitas dari seluruh institusi yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

UU Sisnas Iptek juga menjadi landasan munculnya dana abadi penelitian yang diserap dari APBN, sebagai bentuk dukungan kepada para peneliti agar lebih leluasa menggunakan anggaran.

“UU ini mengamanatkan dibentuknya dana abadi penelitian dan penerapan sebagai salah satu dukungan untuk pendanaan agar penelitian lebih leluasa. Kalau selama ini peneliti selalu resah karena tidak dapat menggunakan sarana di Indonesia, dalam UU ini membolehkan,” jelasnya.

Ia menambahkan dalam UU ini juga menjelaskan terkait sanksi pertama bagi peneliti asing yang meneliti tanpa izin ialah dimasukkan ke dalam daftar hitam (blaklist). Jika melakukan pelanggaran lagi, barulah dikenakan pidana dengan denda paling banyak Rp4 miliar.

Meski UU ini sudah disahkan DPR, namun belum ada nomor yang ditetapkan karena masih dalam proses.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Di samping itu, Rektor Universitas Pelita Harapan (UPH) Jonathan L. Parapak sangat merespon baik terbentuknya UU yang berpihak pada peneliti. Pasalnya keluhan para peneliti selama ini karena kurangnya ada dan sarana, dengan adanya UU ini bentuk keseriusan pemerintah mendukung para peneliti Indonesia untuk berkarya.

“Saya pikir dengan adanya UU ini memperjelas posisi peneliti dan bantuan dukungan pemerintah. Kesulitan yang dihadapi oleh kita (UPH) selama ini, dana dan sarana. dengan UU ini mendorong para peneliti untuk lebih banyak lagi meneliti,” katanya. (L/R10/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Rekomendasi untuk Anda

Sosok
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK