Jakarta, MINA – Beredarnya video siswa Sekolah Dasar (SD) yang mengisap vapor atau rokok elektrik viral di media sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat tidak menghakimi.
“Mereka adalah anak-anak yang perlu dibimbing dan diberi kesempatan memperbaiki kesalahannya,” kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan dalam siaran pers yang diterima Mi’raj News Agency (MINA), Senin (23/10).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengakui bahwa itu siswa sekolah di wilayahnya. Aksi murid SD tersebut terjadi pada 15 Agustus 2017, saat itu salah seorang siswa membawa vapor/vape milik kakaknya ke sekolah tanpa sepengetahuan orang tua maupun pihak sekolah.
“Anak-anak memang peniru ulung, oleh karena itu apa yang dia lakukan pastilah mencontoh orang dewasa di sekitarnya,” ujarnya.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Sebelumnya, video tersebut diunggah di akun Facebook berinisial ER sejak 21 Oktober, saat ini sudah ditonton 4 juta lebih, bahkan menjadi perdebatan sebanyak 2.700 warganet.
Dalam hal itu, Pemkab Trenggalek menghimbau masyarakat untuk tidak memperpanjang persoalan tersebut, KPAI juga mendukung, karena dikhawatirkan akan mengganggu psikologis maupun aktivitas belajar dari siswa yang terlibat di dalamnya.
Termasuk upaya tidak menstigma siswa tersebut nakal dan lain sebagainya, karena selama ini anak tersebut berperilaku baik dan saat ini mereka sudah kembali beraktifitas dengan normal.
KPAI juga mendorong Dinas Pendidikan Trenggalek dan Pemkab Trenggalek untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah-sekolah.
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Sinergi terus-menerus antar sekolah dengan orangtua, agar masing-masing dapat lebih memiliki kepekaan dalam membimbing dan membina anak-anak, misalnya mendeteksi penyebab anak yang prestasinya belajar menurun.
“Kepekaan orangtua terhadap perubahan perilaku anak-anaknya perlu di waspadai, misalnya anak yang kerap mengurung diri di kamar,” tambahnya.
Terkait ini, KPAI mengapresiasi pihak sekolah yang segera bertindak cepat dengan memanggil langsung orang tua maupun siswa yang bersangkutan untuk dilakukan proses pembinaan lebih lanjut. (R/10/RS3)
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
Mi’raj News Agency (MINA)